CARITAU MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 berjumlah sebanyak 204.656.053 pemilih dari 38 provinsi di Indonesia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa terdiri atas laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462.
Baca Juga: Seruan Aksi Selamatkan Demokrasi di Bali
Menanggapi hal itu, Anggota KPU Sulsel, Uslimin mengatakan, menyampaikan DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui sistem informasi administrasi kependudukan secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik.
"Jadi, itu DP4 secara nasional 204,6 jiwa. Data tersebut juga telah diperbarui serta disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik," ujarnya.
Pasca DP4 secara nasional. Bagaimana dampak ke Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulsel. Apalagi dikabarkan ketika DP4 deal maka jumlah TPS mengalami perubahan.
Uslimin mengakui jika akan berdampak. Dimana ketika DP4 Sulsel diketahui berapa jumlahnya. Maka secara otomatis jumlah TPS akan mengalami kenaikan.
Disampaikan bahwa sesuai petunjuk pusat, D4 Sulsel dan Provinsi lainya akan disampaikan pusat pada Februari mendatang.
"Saat ini kan DP4 Sulsel belum turun, kemungkinan bulan Februari. Tapi yang pasti berapa jumlahnya akan berdampak pada jumlah TPS," jelasnya.
Menurutnya, sesuai Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir pada September diumumkan Oktober 2022. Maka total jumlah TPS di Sulsel mencapai 17.484 titik.
Sedangkan total pemilih se-Sulsel dari hasil DPB akhir sebanyak 6.321.334, Pemilih.
"Jadi, jumlah TPS saat ini sebanyak 17.484 titik. Dan pemilih berjumlah 6.321.334 jiwa," tuturnya.
Sementara untuk pemilu kertas suara beberapa macam. Sehingga KPU RI sudah merancang maksimal 300 pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Ia menyebutkan, jumlah pemilih itu ditentukan berdasarkan simulasi dan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Apalagi di undang-undang Pasal 350 ditentukan jumlah pemilih per-TPS paling banyak 500.
"Pada praktiknya untuk pemilu kan barengan kertas Pileg, DPRD Kab/kota, Provinsi,
RI, DPD dan Pilpres. Jadi butuh waktu sehingga maksimal 300 orang per TPS. Nah kalau Pilkada kan memilih calon satu daerah, jadi 500 per TPS," terangnya.
"Dengan demikian, jika DP4 diturunkan maka dibagi 300 per TPS. Maka pasti jumlah TPS di Sulsel akan bertambah," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Khofifah Pastikan Suara 'Emak-Emak' Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...