CARITAU JAKARTA - Isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden merupakan sesuatu yang berbahaya, karena selain membuat demokrasi Indonesia mundur, juga dapat merusak sistem ketatanegaraan yang dibangun pasca Orde Baru tumbang dan digantikan era reformasi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode.
Aktivis 80 yang juga mantan ketua LBH Jakarta, Paskah Irianto mengatakan bahwa saat ini ketatanegaraan Indonesia sudah hancur akibat perilaku elit politik dan pemerintahan. "Tinggal menunggu ambruknya," kata Paskan.
Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024
Hal tersebut dikatakan Paskah saat Forum Group Diacussion (FGD) untuk menggali aspirasi masyarakat terkait isu-isu kenegaraan terkini yang sedang menjadi perhatian publik.
FGD bertajuk Reformasi dan Konstitusi: 'Tinjauan Ketatanegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu' itu diselenggarakan di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Hadir beberapa pakar hukum tatanegara, ekonom, aktivis dan politisi. Seperti, pakar hukum tatanegara Fazrul Rahman, Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, Denny Indrayana, dan Feri Amsyari. Yang lain di antaranya Anthony Budiawan (ekonom), Syahganda Nainggolan (Sabang Merauke Circle)) dan Masinton Pasaribu (politisi PDIP).
Ketiga tokoh penggagas FGD adalah Indro Tjahyono (eksponen 77), M Jumhur Hidayat (Ketum KSPSI) dan Paskah Irianto (aktivis 80 dan mantan ketua LBH Jakarta).
“Acara ini diselenggarakan untuk menggali aspirasi masyarakat yang tercecer terkait isu-isu kenegaraan terkini. Isu yang saat ini sedang menjadi perhatian publik adalah isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, dan kita gali dari aspek akdemis. Karenanya, akademisi-akademisi kita undang hari ini,” kata Indro.
Para pakar hukum tatanegara sepakat bahwa isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tak ada cantelannya dalam aturan perundang-undangan maupun konstitusi.
“Dalam UU Pemilu, tak ada kata penundaan Pemilu, yang ada adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan,” tegas Feri Amsyari.
Sementara mengutip pasal 7 UUD 1945, Fazrul Rahman mengatakan bahwa masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode, karena pasal 7 menyatakan bahwa masa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
“Artinya, hanya dua periode,’ tegas dia.
Ia bahkan menyebut, berdasarkan hasil survei yang telah dirilis, baik oleh LSI, Republika dan lainnya, mayoritas responden tidak setuju penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Para pakar hukum tatanegara, termasuk Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, juga sepakat bahwa isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode melanggar konstitusi bila dilaksanakan, tetapi mereka meyakini kalau upaya penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden itu saat ini sedang on process.
Feri bahkan menyebut ada dua kelompok yang sedang bergerilya, yakni kelompok yang berupaya menggolkan penundaan Pemilu, dan kelompok yang berupaya menggolkan masa jabatan presiden menjadi 3 periode dengan mengamandemen UUD 1945 untuk kelima kali.
Indro mengatakan, pihaknya terkejut karena sepanjang FGD berlangsung, para akademisi (pakar hukum tatanegara dan ekonom) ternyata telah mengambil kesimpulan bahwa kondisi ini tidak bisa diubah dan diluruskan jika tidak ada gerakan-gerakan sosial yang dapat mengorganisasi diri untuk melawannya.
“Jadi, kita tidak bisa hidup dari diskusi ke diskusi, karena keadaan sekarang ini sudah mendesak untuk disikapi dengan suatu gerakan,” katanya.
Ia bahkan mengatakan bahwa dari FGD ini juga terungkap kalau semua yang hadir memiliki kulminasi yang sama, yakni bahwa negara ini sudah sangat angkat rusak dalam ketatanegaraan, sehingga harus segera dibenahi.
“Setelah ini pikiran-pikiran yang ada saat ini kita akan sosialisasi ke seluruh daerah dan dilengkapi, dan daerah sadar untuk disikapi dengan cara yang sama," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: TKN Sebut Langkah Prabowo Tak Salami Anies Usai Debat, Sudah Tepat
penundaan pemilu perpanjangan masa jabatan presiden ketatanegaraan ri rusak pilpres 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...