CARITAU JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi menyerahkan sebanyak 204 juta data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (14/12/2022).
Data DP4 itu diketahui bakal digunakan oleh KPU RI selaku pihak penyelenggara Pemilu, sebagai draft kerangka acuan dalam menyusun daftar pemilih pada kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: MK Akan Bacakan Putusan PHPU Pilpres Senin Pagi Ini
Wamendagri, John Wempi Wetipo mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan kurang lebih sekitar 204.656.053 data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) guna digunakan oleh KPU sebagai acuan untuk menyusun daftar pemilih di Pemilu 2024.
Wempi menerangkan, jumlah data DP4 tersebut didapat berdasarkan data kependudukan rentan usia 17 tahun keatas dan yang dihimpun jajaran Kemendagri per semester 1 (2022).
Wempi menjelaskan, sebelum dihimpun data itu telah diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu melalui aplikasi sistem Informasi kependudukan secara terpusat dan dengan diperkuat melalui proses perekaman KTP Elektronik (e-KTP).
"Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa, meliputi 38 provinsi," ujar Wempi dalam siaran kanal YouTube KPU RI, Rabu (14/12/2022).
Dalam keteranganya, Wempi menjelaskan, data DP4 tersebut terdiri dari warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah menikah ataupun belum pernah menikah yang memiliki hak pilih sebagaimana diatur didalam Undang-Undang.
Wempi mengungkapkan, kriteria data D4 yang telah diserahkan itu yakni merupakan data dari masyarakat yang memiliki latar belakang profesi dan pekerjaan nonmiliter serta bukan dari latar belakang profesi anggota TNI/Polri.
"Kriteria penduduk yang masuk dalam D4 itu adalah yang pertama warga negara Indonesia berusia 17th sudah kawin dan sudah pernah lalu yang kedua bukan merupakan anggota TNI Polri, usia 17th DP4 dihitung sampai hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024," jelas Wempi.
Selain itu, Wempi menuturkan,dalam data DP4 itu juga diikutsertakan oleh masyarakat yang berasal dari empat daerah otonom baru (DOB) atau empat Provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Disamping itu, Wempi juga menekankan data kependudukan terus berubah setiap waktu. Oleh karena itu, dia berharap Kemendagri dan KPU dapat dengan intens menjaga dan menjalin hubungan komunikasi antar lembaga demi menyukseskan kontestasi Pemilu 2024.
"Setelah diserahkannya DP4 ini kami berharap kerjasama teknis DPT terus berlanjut, antara Kemendagri dengan KPU RI dikarenakan dinamika data kependudukan sangat tinggi," tutur Wempi.
Hal itu harus dilakukan karena menurut Wempi Data DP4 yang diserahkan itu masih bersifat dinamis. Karena data rata-rata penerbitan akta kematian perbulan itu selama 2022 ada 144.455. Sedangkan, peristiwa pindah-datang perbulan sejumlah 667.598. dan juga masih ada data soal perubahan pekerjaan TNI/Polri.
"Sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data ke lapangan dan updating soal data-data yang berubah akibat peristiwa kependudukan yaitu kematian dan pindah datang secara rutin enam bulan sekali," tandas Wempi. (GIB)
Baca Juga: Pilpres 2024 Berlangsung Satu atau Dua Putaran, Ganjar: Kita Serahkan ke Rakyat
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...