CARITAU JAKARTA - Pengamat politik Citra institute, Efriza menilai, keputusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perihal penundaan pemilu 2024, merupakan tamparan keras bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat membuka secara terang benderang proses verifikasi yang digelar pada akhir tahun lalu.
Diketahui, amar keputusan PN Jakpus perihal penundaan pemilu 2024 merupakan buntut dari gugatan Partai Prima yang dikabulkan oleh PN Japkus terkait dugaan kecurangan pada proses pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Ternate
Berdasarkan hal itu, menurut Efriza, KPU harus berani menjelaskan kepada publik soal tahapan proses verifikasi parpol calon peserta pemilu itu agar tidak berujung pada terbangunya opini liar tentang ketidakpercayaan publik pada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Disisi lain, Efriza melihat, bahwa dalam proses verifikasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu, KPU juga harus berani untuk mengevaluasi soal kinerja di internal secara keseluruhan. Sebab, tak lama sebelumnya, juga ada kasus sama menjerat Partai Ummat yang pada keputusan awal tidak lolos sebagai peserta pemilu.
Namun, Efriza mengungkapkan, setelah ajukan gugatan ke Bawaslu dan DKPP akhirnya Partai yang dipimpin Amien Rais itu akhirnya telah dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu 2024. Atas kasus tersebutlah menurut Efriza, KPU RI perlu mengungkap seluruh rangkaian proses verifikasi pendaftaran parpol itu kepada publik.
"Ini tamparan keras terhadap KPU atas proses verifikasinya. Belum hilang ingatan publik, Partai Ummat akhirnya dinyatakan lolos verifikasi dari hasil mediasi," kata Efriza kepada Caritau.com, Senin (06/03/2023).
"KPU juga perlu menjelaskan dengan terang-benderang proses verifikasinya kepada Publik. Namun, harus cermat dalam berkomentar, agar tidak terjadi blunder dalam berkomentar dan mensikapi putusan," sambung Efriza.
Selain itu, Efriza juga mengingatkan kepada KPU agar dapat mensikapi keputusan PN Jakpus itu dengan kepala dingin dan bijak. Sebab, jika tidak akan menjadi blunder dan akan memperkeruh suasana konstelasi politik Indonesia ditengah detik-detik menjelang kontestasi pemilu 2024.
"Ini KPU perlu kehati-hatian dalam berkomentar dan bersikap. Juga kepada semua pihak-pihak penyelenggara pemilu. Saat ini, KPU harus dapat mensikapi keputusannya ini dengan kepala dingin dan bijak," imbuh Efriza.
Efriza menerangkan, sikap kehati-hatian KPU RI dalam berkomentar soal putusan PN Jakpus tersebut harus dilakukan lantaran jika blunder dan tidak terbuka, maka dikhawatirkan publik akan menilai bahwa kasus itu letak kesalahannya
ada pada KPU RI.
Oleh karena itu, Efriza melihat, amar putusan PN Japkus itu adalah sebuah ujian bagi KPU selaku pihak penyelengara pemilu agar terbuka perihal proses penyeleksian para parpol sebagai peserta pemilu dan juga profesional dalam mengemban tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
"Ini adalah ujian KPU. KPU harus hati-hati berkomentar, dan bersikap. Kepercayaan dan persepsi positif masyarakat kepada KPU yang harus dijaga," tutur Efriza.
"Sebab telunjuk masyarakat dapat mengarah kepada KPU. Juga hal yang dapat hadir sebagai dampak atas putusan tersebut adalah Publik meragukan penyelenggaraan pemilu saat ini," ujar Efriza.
Sementara itu, terhadap amar putusan hakim PN Jakpus soal penundaan pemilu tersebut, Efriza menilai bahwa sebagai warga negara yang taat atas hukum, pihaknya akan tetap menghormati putusan tersebut.
Namun disisi lain, menurut Efriza, keputusan penundaan pemilu tersebut sangat mengejutkan lantaran ditetapkan sebagai upaya pengadilan hukum terhadap KPU RI atas gugatan Partai Prima terkait dugaan kecurangan di internal lembaga tersebut.
Efriza menambahkan, sebetulnya ketidaktelitian dalam proses pendataan anggota sebagai syarat verifikasi pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu hampir setiap pemilu kemungkinan akan terjadi. Oleh sebab itu, seharusnya putusan soal penundaan pemilu tersebut tidak terjadi, sebab telah membuat publik terkejut dan menciptakan reaksi liar terhadap kasus tersebut.
"Mengenai proses verifikasi yang dianggap ketidaktelitian, hampir setiap pemilu sering terjadi. Namun, keputusan penundaan pemilu, amat mengejutkan, apalagi penundaan pemilu dimaksudkan sebagai bentuk upaya pengadilan menghukum KPU untuk tidak melanjutkan proses tahapan," tandas Efriza. (GIB/DID)
Baca Juga: Anies Singgung Previlensi Oligarki Telah Abaikan Kepentingan Nasional
putusan pn jakpus penundaan pemilu kpu pelanggaran pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...