CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara perihal dukungan dari perangkat desa dibawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke pasangan Capres-Cawapres dari Koalisi Indoneisia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabumbing Raka.
Adapun kabar itu mencuat ke publik dalam sebuah acara dukungan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran yang dilaksanakan pada Minggu (19/11/2023) di stadion Indonesia Arena, GBK, Jakarta.
Dalam kegiatan itu, ditenggarai muncul dugaan adanya pengerahan masa yakni para (aparatur desa) yang diarahkan untuk menghadiri acara tersebut, meski tidak langsung diarahkan untuk mendukung Prabowo-Gibran di kontesasi Pilpres 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja memastikan, akan menelusuri perihal kabar terkait adanya kegiatan pengerahan dukungan dalam acara yang difasilitasi APDESI yang digelar pada Minggu kemarin.
Kendati demikian, Bagja menilai kegiatan pengerahan aparatur desa yang diduga untuk mendukung Prabowo-Gibran itu berpotensi telah melanggar aturan Undang-Undang Pemilu soal netralitas ASN dan kepala desa.
"Ada potensi, pertama (peserta Pemilu) tidak boleh untuk menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Jadi Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," ungkap Bagja kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Selain itu, dirinya mengatakan, bahwa larangan pengerahan aparatur desa untuk kepentingan mendukung salah satu calon telah termaktub didalam Pasal 280 di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Disisi lain ia mengatakan, bahwa kegiatan pengerahan aparatur desa itu berpotensi telah melanggar aturan kampanye lantaran saat ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum menetapkan secara resmi soal jadwal kampanye.
"Jadi Itu jelas ya dalam Undang-Undang. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati," ujarnya.
Sebagai informasi, ketentuan netralitas kepala desa dan aparatur desa telah diatur kedalam peraturan negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Adapun aturan larangan untuk Kepala Desa dan aparatur desa memihak Calon itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berkaitan dengan hal itu, Bagja menegaskan, meski pengerahan ratusan Kepala Desa tersebut dilakukan sebelum memasuki jadwal kampanye, namun kegiatan itu tidak diperbolehkan karena berpotensi melanggar aturan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang tentang Desa.
Bagja menambahkan, terlebih jika pengerahan kepala desa itu dilakukan pada saat masa jadwal kampanye, maka peserta pemilu yang tercatat sebagai panitia penyelenggara ataupun aparatur desa yang hadir bisa dikenakan sanksi pidana yang sesuai dj peraturan perundang-undangan.
"Jadi Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindaknya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu. Karena masuk dalam larangan kampanye," tandas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu pengerahan dukungan kepala desa pasangan prabowo - gibran pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...