CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti fenomena adanya Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang terdaftar menjadi tim sukses dari salah satu peserta pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, sejauh ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan menindak Ketua RT atau RW yang kedapatan menjadi tim sukses Pemilu 2024.
Hal itu lantaran menurutnya, dalam peraturan Undang-Undang Pemilu, pihaknya hanya diberikan wewenang untuk menindak tegas para perangkat Desa yang diduga terlibat dalam politik praktis atau tidak netral dalam Pemilu.
Sedangkan, dirinya menilai, bahwa RT dan RW tidak termasuk dalam definisi struktural perangkat desa yang terikat dengan aturan perihal netralitas kepemiluan.
"Oh bukan, kalo RT itu kan bukan. kalo RT dan RW bukan perangkat Desa," kata Bagja.
Sementara, dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 5 tahun 2007 soal Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan telah disebutkan bahwa pada pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh untuk merangkap jabatan ataupun juga terlibat dalam politik praktis.
Adapun yang dimaksud pengurus lembaga Kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Divisi lain yang mengisi posisi di bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sementara yang dimaksud dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis sesuai Permendagri No 5 yaitu RT, RW, LPM, PKK dan Karang Taruna.
Disisi lain, aturan larangan perihal RT, RW terlibat politik praktis yaitu diantaranya munculnya fenomena sejumlah elit politik yang diduga memainkan politik uang serangan fajar dalam meraup suara di Pemilu.
Aturan Permendagri itu disinyalir untuk mencegah para elit peserta Pemilu 2024 memakai peran Ketua RT dan RW menjalankan operasi serangan fajar pada setiap agenda kegiatan penyelenggaraan Pemilu.
Berkaitan dengan hal itu, Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Ketua RT dan RW diduga terlibat menjalani praktik praktik serangan fajar politik uang pemilu 2024.
Bagja menjelaskan, larangan serta sanksi tegas terkait pelanggaran praktik politik uang (money politik) berlaku kepada semua pihak yakni termasuk Ketua RT dan RW yang telah menjadi tim sukses peserta Pemilu 2024.
Kendati demikian, terdapat beda pandangan antara Bagja dengan Permendagri. Dalam kesempatan nya, Bagja menyebut bahwa tidak ada larangan RT RW masuk parpol di aturan Undang-Undang Pemilu.
Bagja hanya menitikberatkan soal penindakan tegas terhadap RT dan RW yang terlibat dalam menjalani politik uang di kontestasi Pemilu 2024.
"Serangan fajar ga boleh. ga boleh kalo serangan fajar. tapi RT RW itu masuk parpol itu boleh-boleh aja," ujarnya.
Bagja menambahkan, pihaknya bakal melakukan pengawasan secara melekat dan menindak tegas terhadap pihak - pihak yang ditenggarai melakukan prakitik money politik di kontestasi pemilu 2024.
"Kalo kita temukan, kita kemudian temukan atau dilaporkan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan," pungkas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu tidak bisa tindak rt/rw timses paslon perangkat desa pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...