CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menanggapi pernyataan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang menyebut mendapat informasi ihwal pemasangan baliho Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian di Jawa Timur.
Adapun pemasangan baliho yang diduga telah dilakukan oleh oknum kepolisian itu artinya melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Diketahui berdasarkan aturan itu seluruh ASN, TNI dan Polri dilarang berpihak kepada seluruh Calon di Pemilu 2024.
Baca Juga: Prabowo: Anak Muda Enggan Jadi Petani karena Melihat Bapaknya Hidupnya Susah
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bakal menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengecekan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, Bagja juga akan meminta keterangan saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa kegiatan tersebut benar terjadi.
Dalam keterangannya, Bagja pun juga turut meminta pihak-pihak yang sudah memberikan informasi ke Bawaslu agar dapat bekerja sama untuk membantu memberikan informasi agar dapat melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan, penerimaan informasi lebih lanjut dari seluruh elemen masyarakat dilakukan agar mencegah masuknya informasi hoaks dan fitnah pada peristiwa tersebut. Ia pun berharap, pihak yang memberikan informasi awal dapat membuktikan apakah hal tersebut betul-betul terjadi sesuai konteks fakta informasi yang telah diterima KIPP.
"Pertanyaannya, itu info dari mana? Kira-kira ada buktinya apa enggak? Kalau enggak ada buktinya kan itu fitnah namanya. Jangan sampai kemudian diindikasikan polisi tidak netral gara-gara isu seperti itu. Dibuktikan dulu, siapa yang perintahkannya? Kan itu harus dengan jelas, alat buktinya kan juga harus jelas kalau serius kalau begitu," ungkap Bagja pada awak media, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Di sisi lain, Bagja juga mengingatkan soal kabar informasi hoaks yang terjadi pada Pemilu lalu. Ia mencertiakan bahwa saat itu masyarakat telah dihebohkan perihal munculnya 7 kontainer yang diduga membawa surat suara ilegal. Mendapatkan informasi itu, tim Bawaslu langsung bergerak cepat dan kemudian mendapatkan fakta bahwa informasi itu merupakan hoaks dan fitnah.
Atas dasar itu, Bagja meminta seluruh pihak agar seluruh pihak dapat menahan diri untuk tak terpancing perihal informasi yang berkembang di media sosial atau platform lain dan lebih cerdas dalam menerima serta menyeleksi informasi apakah fakta ataupun bukan sebuah fakta.
"Iya, enggak sekadar info. Ntar kayak 7 kontainer surat suara, kan ngaco jadinya. Jadi diarahkan bahwa sarahnya pasti pemegang kekuasaan kan, tapi sekarang pemegang kekuasaan bukannya Pak Presiden kan? Menteri-menterinya enggak dilihat juga, nah itu harus dilihat juga," tandas Bagja.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjend) KIPP, Kaka Suminta Berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan menindaklanjuti serta memproses apabila hal tersebut benar terjadi.
Kaka menegaskan, hal itu harus dilakukan sebagai upaya Bawaslu guna dalam menjalankan tugas pengawasan dan juga penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi menjelang kontesasi Pemilu 2024.
"Kami Meminta kepada Bawaslu untuk meneliti dan menindaklanjuti informasi tentang dugaan pemasangan Baliho capres dimaksud, yang saat ini diberitakan melibatkan aparat kepolisian," kata Kaka dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Dalam keterangannya, Kaka menyebut, langkah Bawaslu untuk melakukan upaya penyelidikan atas dugaan pemasangan baliho oleh oknum kepolisian itu harus dilakukan dalam rangka menjaga aturan netralitas ASN di Pemilu 2024.
Kaka menjelaskan, peraturan terkait netralitas ASN, TNI dan Polri telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana dalam aturan itu, lanjut Kaka, seluruh ASN TNI dan Polri tidak diperkenankan berpihak pada salah satu Paslon di Pilpres 2024.
"Jadi saya minta kepada seluruh aparat negara, baik ASN, TNI, Polri untuk dapat tetap menjaga netralitas dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 sebagaimana yang di amantkan oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkas Kaka. (GIB)
Baca Juga: Sapa Warga di Cirebon, Besok Anies Kunjungi Ponpes Benda
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...