CARITAU JAKARTA - Sivitas akademika Universitas Paramadina menerangkan situasi demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dalam beberapa tahun terakhir. Di mana, situasi tersebut perlu digaungkan oleh semua pihak untuk kembali pada cita-cita penguatan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
"Sebagai bagian dari komunitas akademik, kami memandang perlu untuk mengingatkan semua pihak untuk kembali pada cita-cita penguatan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Sistem politik represif rezim Orde Baru dan praktik KKN telah mendorong kita untuk membangun sistem yang lebih demokratis dan membentuk lembaga yang secara khusus memerangi praktik koruptif dalam mengelola negara," tulis pernyataan sikap sivitas Universitas Paramadina lewat keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023).
Sivitas akademika Universitas Paramadina memandang, sistem yang pernah dibuat dari realisasi ide-ide reformasi seharusnya membuat masyarakat memiliki kebebasan yang luas dan Undang-undang yang melindungi Hak Asasi Manusia, serta institusi pemberantas korupsi.
Baca Juga: Berencana Revisi UU ITE, Anies: Jangan Ada Lagi 'Wakanda' dan 'Konoha' karena Takut Sebut Indonesia
"Namun dalam beberapa tahun terakhir, ide-ide reformasi ini mengalami pelemahan. Di mana, dalam konteks kebebasan berpendapat, warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah mengalami kriminalisasi pencemaran nama baik dengan UU ITE. Akibatnya warga takut dikriminalisasi," ucapnya.
Selain itu, sivitas akademika Universitas Paramadina juga menyoroti UU KPK yang membuat koruptor semain leluasa, UU Ormas yang membuat organisasi dan lembaga negara tampak seperti dikontrol negara.
Untuk itu, sivitas akademika Universitas Paramadina pun mengeluarkan empat catatan untuk pemerintah sekarang, yakni:
Pertama, kepada pemerintah di mana pucuk tertinggi ada pada Presiden, kami meminta agar pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga tanpa kekhawatiran adanya kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Haris Azhar dkk. Kami juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, sebagaimana yang ada pada revisi undang-undang KPK.
Kedua, kepada lembaga hukum, kami meminta keadilan ditegakkan. Kita tidak membenarkan putusan-putusan pengadilan yang menabrak prinsip kebebasan dan hak asasi manusia. Kita tidak membenarkan putusan-putusan yang mengandung konflik kepentingan dan tidak imparsial. Kita ingin penegakan hukum untuk keadilan.
Ketiga, kepada parlemen dan partai politik, sebagaimana mestinya, harus menyuarakan aspirasi rakyat. Parlemen dan partai politik adalah jembatan aspirasi
rakyat. Kita tidak membenarkan parlemen yang hanya menuruti semua kebijakan pemerintah meski tidak sejalan dengan kepentingan rakyat. Sebagai bagian dari penguatan institusi demokrasi, kita juga tidak membenarkan perilaku partai politik yang tidak memperjuangkan demokrasi. Partai politik harus menjadi teladan bagaimana demokrasi dipraktikan.
Keempat, kepada semua rekan-rekan seperjuangan, para akademisi, pegiat masyarakat sipil, dan media massa, kita harus terus menjaga spirit demokrasi, keadilan, dan anti KKN di negeri ini. Kita tidak boleh membiarkan diri kita takluk pada kenyataan-kenyataan yang tidak sejalan dengan spirit demokrasi, keadilan dan anti KKN. Kita harus terus menyuarakan pesan untuk menjaga demokrasi, keadilan dan anti KKN.(RMA)
Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Pria yang Ada di Video Jilat Es Krim Oklin Fia
universitas paramadina sivitas akademika indeks demokrasi UU KPK uu ite
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024