CARITAU JAKARTA - Moldyansyah Mulyadi, atau lebih dikenal Moldy gitaris dari band Radja mengungkapkan kekecewaan pada musisi Anji. Kekecewaan tersebut dipicu lantaran Anji dalam konten di kanal YouTube miliknya, dunia MANJI, menghadirkan narasumber yang menyudutkan Radja.
Dalam salah satu podcast, Anji menghadirkan Rival Bayu alias Ipay yang mengaku sebagai pencipta asli lagu Cinderella yang dinyanyikan Radja. Diketahui, Grup band Radja sendiri tengah berseteru dengan Rival Bayu terkait masalah royalti
"Sangat kecewa...sangat kecewa, karena Radja tidak mengganggu dia, ngomongin dia, kenapa dia memberikan dampak begini," ungkap Moldy di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus 'Lord Luhut'
Moldy dan personel band Radja lainnya hingga saat ini mengaku belum menghubungi Anji untuk membicarakan terkait materi podcast tersebut. Namun, ia hanya meminta kepada Anji supaya tidak saling mengganggu satu sama lain.
"Intinya jangan saling ganggu. Gitu aja. Radja enggak pernah ganggu Manji. Tapi kenapa di podcast dia membuat nama Radja jadi tercemar. Dan masyarakat, para netizen, jadi menyerang Radja," tutur Moldy.
Moldy menuturkan, akibat hadirnya Rival Bayu di podcast dunia MANJI, Radja disebutkan mengalami sejumlah kerugian, mulai dari batal manggung hingga mendapat cibiran dari publik.
"Saya aja meng-upload posting IG saya sendiri saja sempat dihajar gara-gara itu. Jadi kan ini semua lini kita, (dampaknya) luar biasa," ucap Moldy.
Moldy sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan Anji yang mengembangkan diri lewat podcast di YouTube. Namun ia heran, karena Anji tega mengambil keuntungan dari kerugian yang dialami Radja.
"Kita bangga punya teman bagus podcastnya. Tapi, kalau dia untung atas kerugian orang lain, itu ya, silakan kalian nilai sendiri," ujarnya.
Saat ini, Radja sudah melaporkan akun YouTube dunia MANJI ke pihak kepolisian. Laporan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Radja melaporkan akun YouTube dunia MANJI dengan Pasal 27 (3) Juncto 45 ayat (3) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (IRN)
Baca Juga: Cak Imin Kecewa Komitmen Capres Prabowo | CariPresiden Eps. 8
Moldy moldy radja vokalis band radja, dunia manji konten youtube podcast uu ite royalti
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...