CARITAU JAKARTA – Kejaksaan Agung melaporkan berkas perkara upaya menghalang-halangi proses hukum atau dikenal istilah obstruction of justice dari kasus yang menjerat Ferdy Sambo sudah lengkap.
Kejagung bakal menerapkan sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pihak yang diduga menghalangi proses hukum tersebut.
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus 'Lord Luhut'
"Pasal yang disangkakan ialah berkaitan dengan UU ITE, yaitu UU ITE No. 19 Tahun 2016, pasal 32, 33 serta juncto 48 dan 49," kata Fadil Zumhana selaku Jampidum Kejagung di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Ditanya mengapa erat kaitannya dengan UU ITE, Fadil menjelaskan perjalanan kasus Ferdy Sambo tersebut merusak barang bukti elektronik. Ia menyebut, peneparan pasal UU ITE merujuk arahan jaksa terhadap penyidik.
"Sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer ialah UU ITE, serta berikutnya kami menyangkakan presdir yang di UU, lalu diatur dalam KUHAP," papar dia.
Ia juga menegaskan Kejagung telah terbiasa menangani kasus obstruction of justice, termasuk juga merusak barang bukti dalam kasus korupsi.
"Bahwa menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice, kami sudah biasa menenangi perkara seperti ini, serta menindaklanjutinya seperti yang diatur Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi." (RMA)
Baca Juga: Berencana Revisi UU ITE, Anies: Jangan Ada Lagi 'Wakanda' dan 'Konoha' karena Takut Sebut Indonesia
kasus obstruction of justice ferdy sambo pembunuha berencana brigadir j uu ite
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024