CARITAU JAKARTA - Usulan pengelolaan Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok oleh Pemprov DKI Jakarta, menyeruak. Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Yusuf setelah status Ibu Kota Negara (IKN) dicabut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C Rasyidi menyatakan, usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam. Bukan tanpa alasan, menurutnya, pemindahan pengelolaan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak mudah terealisasi.
"Kalau diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta, prosesnya juga yang akan susah. Penerimaan aset-aset tersebut tidak segampang itu," kata Rasyidi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/7/2024).
"Kemudian yang kedua, jika Pelabuhan Tanjung Priok yang awalnya dikelola oleh PT Pelindo II, jika asetnya diserahkan ke Pemprov DKI maka seluruh pekerja di Pelindo II akan masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta," tambahnya.
Lebih lanjut menurut Anggota Fraksi PDIP itu menyarankan, agar usulan atau wacana pengalihan aset GBK atau pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priok, ditinjau ulang.
"Kalau pengelolaan aset (GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok) diserahkan ke Pemprov DKI, maka tanggung jawab Pemprov menjadi sangat besar, saya justru khawatir bukannya makin efisien tetapi justru makin tidak efisien," ujar Ketua Baitul Muslimin DKI Jakarta itu.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Sekretaris Komisi C, Yusuf hanya sebuah usulan. Terlebih kata Rasyidi, wacana pemindahan aset merupakan wewenang pemerintah pusat, yang harus dibahas di Komisi II DPR RI.
"Kalau saya rasa pemindahan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priok dan GBK hanya sekedar usulan. Jadi perlu didalami lagi, karena ini jadi wewenang pemerintah pusat," ujar politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI mengelola GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok setelah status Ibu Kota Negara dicabut. Selama ini, baik GBK maupun Pelabuhan Tanjung Priok merupakan aset pemerintah pusat
Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf meyakini, apabila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ. Apakah aset tadi, seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok, bisa kita kelola? Kalau kita bisa kelola, itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali," kata Yusuf melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024). (DID)
dprd dki jakarta komisi c pengalihan aset pelabuhan tanjung priok dan gbk haji rasyidi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...