CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera menerapkan langkah konkret untuk mengejar kewajiban pengembang fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang saat ini masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu dusampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono. Menurutnya, ada sebanyak 1311 Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sejak tahun 1971 belum menyerahkan kewajibannya berupa fasos-fasum hingga kini.
"Harus ada langkah dong. Jika kita tahu soal mekanisme keuangan, ada istilah diputihkan. Masa dari tahun sekian tidak ada langkah konkret. Jika terus menjadi catatan seperti ini, ya terus menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta," kata Mujiyono usai rapat kerja terkait fasos-fasum, Jum'at (19/4/2024).
Padahal, ungkapnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memberikan predikat wajar tanpa pengecualian dalam enam tahun terakhir ini. Namun, tegasnya, catatan BPK tersebut selalu menyoroti masalah aset Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya terkait kewajiban pengembang soal fasos-fasum.
"Jadi tanda tanya besar, laporan keuangan mendapat predikat WTP, tapi masih banyak problem seperti ini. Makanya, kami menginisiasi melakukan rapat kerja soal fasos-fasum. Dan ternyata, kami temukan banyak hal yang menjadi pertanyaan besar," katanya.
Dirinya mengungkapkan, ada 1311 SIPPT yang sejak tahun 1971 hingga 2023 belum ada kejelasan soal kewajiban fasos-fasum pengembang. Contohnya, kata Mujiyono, dari laporan yang diterimanya ada nama pengembang CV Harapan Baru mendapatkan SIPPT tahun 1971 dengan luasan lahan 148 ribu meter persegi untuk pengembangan perumahan di Jelambar, Jakarta Barat.
"Contoh dari tahun 1971,ada CV Harapan Baru, mendapatkan SIPTT dengan luasan tanah 140 ribu meter persegi di Jelambar, Jakarta Barat untuk membangun perumahan. Kewajiban pengembangnya, kita nggak pernah tahu berapa kewajiban pengembangnya," ungkap politisi asal Partai Demokrat itu.
Di lokasi yang sama, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat memastikan, pihaknya terus menerus melakukan penagihan pemenuhan fasos-fasum dari para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR kepada Pemprov DKI Jakarta. Untuk tahun 2023, Syaefulloh menyebutkan ada 84 Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos-fasum dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Data penyerahan fasos-fasum periode Januari-Desember 2023, ada 84 BAST dengan total senilai Rp23,91 triliun," kata Syaefulloh.
Secara rinci, ungkap Syaefulloh, ke-84 BAST itu terdiri dari 11 BAST dari Jakarta Pusat senilai Rp930,7 miliar. Lalu 14 BAST dari Jakarta Timur senilai Rp1,36 triliun; 17 BAST dari Jakarta Utara senilai Rp3,59 triliun; 14 BAST dari Jakarta Selatan senilai Rp14,45 triliun; 25 BAST dari Jakarta Barat senilai Rp3,38 triliun dan 3 BAST dari Kepulauan Seribu senilai Rp169,22 miliar.
Hadir dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta itu, Asisten Pemerintah Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Hermanto, Wali Kota Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Bupati Kepulauan Seribu serta perwakilan OPD terkait lainnya. (DID)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...