CARITAU BOGOR - Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat kerja (Raker) terkait Laporan Keterang Pertanggung jawaban (LKPJ) Pj Gubernur DKI di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024) kemarin.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengakui dalam rapat tersebut, Komisi A tidak membahas terkait anggaran dana kelurahan.
"Kita tadi (kemarin) sepakat tidak membahas masalah dana kelurahan. Kita pending dulu, karena 21 orang anggota DPR RI dapil DKI Jakarta belum pernah diajak bicara terkait hal ini," kata Inggard disela- sela, Rapat Kerja LKPJ Gubernur DKI tahun anggaran 2023 di Grand Cempaka, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).
Politisi senior asal Partai Gerindra ini menambahkan, mesti ada pembicaraan/ pembahasan terkait dana kelurahan yang diatur dalam UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Penganggaran dana kelurahan sebesar 5 persen itu apakah dari pendapatan daerah atau dari APBD DKI?," ujar dia.
Menurutnya, semua harus jelas, alokasi anggarannya. Seperti untuk dana pendidikan untuk PAUD, honor petugas jumantik, honor FKDM, dan lain- lain dialokasikan dalam anggaran dana kelurahan.
"Kemudian pemanfaat atau penyerapan anggaran dana kelurahan juga harus diawasi. Siapa yang pantas mengawasi? Ya aparat di bawah kelurahan, FKDM, RT dan RW, sehingga pemanfaatan dana kelurahan itu, transparan dan akuntabel," terangnya.
Dana kelurahan, lanjut dia, juga harus bisa memacu kinerja aparat kelurahan, RT dan RW.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, kelurahan di wilayah Jakarta akan mendapatkan 5 persen dana dari APBD DKJ. Kebijakan tersebut diatur dalam UU DKJ.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota belum lama ini.
Adapun, alokasi dana 5 persen dari APBD dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
“Untuk perkuat peran kelurahan maka diperlukan dukungan dana maka kita sepakat 5 persen APBD minimal. Tentunya setelah dikurangi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, 5 persennya wajib untuk kelurahan,” katanya.
Suhajar menjelaskan aturan tersebut bertujuan memperkuat peran kelurahan menyelesaikan persoalan kecil yang ada di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, aturan tersebut ditetapkan berdasarkan aspirasi para Anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta. (DID)
dprd dki jakarta komisi a rapat llpj gubernur dki pemprov dki jakarta inggard joshua
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...