CARITAU JAKARTA - Legislator DKI Jakarta sepakat dengan pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal mahasiswa yang sudah mendapat pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tak dihentikan. Mereka akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp9 juta per bulan sampai kuliahnya selesai.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana tak mempersoalkan dengan langkah Pemprov DKI Jakarta yang melakukan pemadanan data dengan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan pendidikan. Dinas Pendidikan DI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022.
Kemudian data per Januari dan Desember 2023 dari Kementerian Sosial. Data itu kemudian dipadankan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Bappenas.
Pemadanan data dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) mahasiswa penerima KJMU. Kategori penerima bantuan pendidikan mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).
“Bilamana ingin melakukan pemadanan data untuk DTKS sehingga peserta KJMU ditujukan kepada peserta dengan desil 1 sampai desil 4, kami meminta itu hanya berlaku untuk baru yang mau mendaftar,” kata Yudha pada Senin (11/3/2024).
Bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai peserta KJMU dan proses kuliahnya sudah berjalan, lanjut Yudha, mereka tetap diberikan bantuan pendidikan tersebut. Jika hal itu tidak diterapkan, Yudha khawatir polemik soal KJMU akan berkepanjangan dan dampaknya banyak mahasiswa yang terhenti pendidikannya.
“Jadi tidak diberlakukan bagi mahasiswa yang sudah menerima KJMU sebelumnya, karena bilamana itu dilakukan maka banyak ribuan mahasiswa yang sudah terdaftar di KJMU tidak bisa melanjutkan kuliahnya, karena tidak mampu untuk membayar uang kuliah,” jelas Yudha.
Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Barat ini lalu bersyukur dengan respon Pemprov DKI Jakarta terhadap persoalan ini. Pemerintah daerah memastikan, bahwa para mahasiswa yang telah terdaftar dalam KJMU akan tetap mendapatkan bantuan pendidikan tersebut sampai selesai.
“Tentunya kami mendukung program ini karena salah satu bentuk program menjalankan sila kelima dari Pancasila yaitu ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’, sehingga seluruh anak Bangsa khususnya di DKI Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan sampai gelar sarjana,” ungkap Yudha.
“Jadi bukan hanya orang yang mampu saja mendapatkan kuliah dan sarjana, tapi anak yang sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin juga memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya,” lanjut Yudha.
Menurut dia, pendidikan bagi seorang anak yang sedang berkembang sangat penting. Dengan pendidikan itulah mereka bisa membawa keluarganya dari angka kemiskinan di Jakarta.
“Kalau dia sarjana, sukses dan bekerja dan dia punya penghasilan yang baik maka dia bisa memperbaiki ekonomi keluarganya. Ini mudah-mudahan bisa terus berjalan dan bisa kita lihat 5 sampai 10 tahun ke depan,” tuturnya.
Yudha berjanji akan terus mengawal program bantuan pendidikan ini. Dia berharap, agar pemerintah daerah konsisten memberikan bantuan pendidikan itu kepada rakyatnya, terutama kategori rentan miskin sampai sangat miskin.
“Kami akan dukung dan kawal terus, mudah-mudahan program KJMU ini terus berjalan dengan baik dan bermanfaat banyak untuk anak penerus bangsa kita,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun dari Pemprov DKI Jakarta, jumlah anggaran dan penerima program KJMIU terus bertambah setiap tahun. Jika menimbang rentang waktu kuliah yakni delapan semester atau empat , idealnya para penerima bansos KJMU ini sudah lulus kuliah dan tidak memerlukan bantuan sosial pendidikan lagi.
Dengan begitu jumlah anggaran dan penerima program berkurang. Namun yang terjadi justru sebaliknya, hal ini karena banyak pendaftar baru.
Inilah yang kemudian menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk betul-betul selektif dalam memutuskan penerima bansos KJMU agar tepat sasaran. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjalankan prinsip good governance dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam good governance ada empat prinsip utama, yakni akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum. Terkait dengan program bantuan sosial, termasuk di bidang pendidikan, yakni program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kriteria pemberian bantuan sosial adalah selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Kriteria selektif ini mengharuskan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan penerima bansos benar-benar tepat sasaran. (DID)
dprd dki jakarta fraksi gerindra pj gubernur dki kjmu bansos pendidikan
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...