CARITAU MAKASSAR – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyikapi kontroversi Pasal 415 RKUHP yang bakal mempidanakan pasangan belum menikah yang melakukan check in di hotel atau penginapan.
"Ini masih polemik. PHRI belum diundang diajak bicara. Ini tidak pantas dipersoalkan," kata Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga kepada awak media di Makassar, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Resmi Diundangkan, Menkumham Akan Sosialisasikan KUHP pada Aparat Penegak Hukum hingga Pegiat HAM
Apalagi, lanjut dia, ada pasal membidik orang asing. Misalnya saja bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, sudah punya anak 4 tapi belum terikat pernikahan berarti Ronaldo tidak boleh menginap di hotel Indonesia.
Menurutnya, hal itu sifatnya sangat personal. Tamu hotel akan sangat kerepotan bagi mereka yang telah berstatus suami istri bepergian harus bawa surat nikah.
"Sebenarnya ini tidak usah jadi hal mandatori dan wajib. Imbauan boleh misalnya agama melarang berzina. Itu benar. Tapi jika dilarang check in di hotel yang bukan suami istri ini yang repot," paparnya.
Belum lagi, lanjut dia, pihak hotel nantinya diharuskan mengecek satu persatu tamu yang datang. Selain KTP juga harus dicek buku nikahnya.
"Menurut saya jangan lagi ini jadi konsentrasi pemerintah untuk diundangkan. Kalau himbauan boleh saja. Karena akan menghambat operasional hotel. Akan mengganggu privasi orang," bebernya.
"Bisa dibayangkan kalau kamar tamu diketuk-ketuk apakah dia suami istri atau bukan. Privasi mereka akan terusik. Jadi sudahlah hal beginian nggak usah diundangkan," tandasnya.
Diketahui, pasal 416 tentang hubungan suami istri yang di luar pernikahan disebutkan “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Tak jauh berbeda dengan pasal sebelumnya, pasal 415 pun menyoroti tentang hidup bersama tanpa pernikahan.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda,” demikian isi pasal di RKUHP. (KEK)
Baca Juga: DPR Sahkan RKUHP, Supriansa: Jika Masih Mengganjal, Silahkan Uji Materi ke MK
rkuhp pasangan belum nikah nginap di hotel ancaman pidana perzinahan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024