CARITAU JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan disahkan oleh DPR dan Pemerintah bulan depan. Namun hingga kini draft final RKUHP belum bisa diakses publik. Padahal ada sejumlah pasal yang kontroversial, salah satunya tentang ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah, serta ancaman bagi masyarakat yang menghina anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.
Publik serta Netizen mengkritik keras sikap tertutup pemerintah tentang RKUHP ini. Mereka mencium sikap otoriter yang mirip seperti jaman Orde Baru dimana pemerintah menutup kritik masyarakat dengan ancaman hukuman penjara. Di Instagram, netizen menyuarakan kritik mereka seperti dirangkum berikut ini:
Baca Juga: Refly Harun Sebut Pemilu 2024, Layaknya Paslon Lawan Negara
he***_song***s88: Mode 98 ON
he***_a***htani: Kalo pemerintah hina rakyatnya hukumannya apa?
mu***na_**dik01: Makanya kerja yang bener dong jdi gak kena hinaan wkwk
a***smariadi: Bila penguasa melakukan korupsi apakah bukan perbuatan hina? Lalu, apakah mereka tidak boleh dihina?
j***_e***aider: Tolong bedain hina sama mengkritik yaa teman2. Kalau mereka tidak mau dikritik baru boleh di protes. Cm kalau sudah menghina sepretinya sudah berlebihan.
Sebagai informasi, aturan tentang ancaman pidana bagi penghina pemerintah tertuang dalam Pasal 240. Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham sebagaimana dikutip pada Jumat (17/6/2022):
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lalu apa yang dimaksud keonaran? Menurut penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP, yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.
Sementara itu, aturan tentang ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota tertuang pada Pasal 353 ayat 1 yang berbunyi seperti berikut:
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Lalu apa yang dimaksud penguasa umum? Menurut penjelasan Pasal 353 ayat 1, Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota. (DIM)
Baca juga :
Partai Buruh: RKUHP Melegalisasi Otoritarian
RKUHP Disahkan Paling Lambat Juni 2022, Wamenkumham: Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Aliansi BEM se-UI Minta Pemerintah Buka Draf Terbaru RKUHP, Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Luas
Batasan Kritik dan Penghinaan Tipis, Ancaman Pidana Penghina Pejabat di RKUHP Diminta Dihapus
Kontroversi RKUHP, Ancaman Penjara 1,5 Tahun untuk Penghina DPR, Jaksa, Polisi, hingga Walkot
Baca Juga: COVID-19 Merebak Lagi, Ketua DPR Dorong Pemerintah Gencarkan Lagi Vaksinasi
rkuhp dpr penghina pejabat dipidana penjara demonstrasi otoritarianisme kontroversi rkuhp netizen kritik rkuhp
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...