CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) menerima dokumen laporan komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Jalan berliku dan panjang untuk mengesahkan RKUHP itu. (CARITAU - MUNZIR)
Jerusalem Post: Israel Tembakkan Rudal ke Aset AU...
Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seks...
Pergerakan Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menh...
Pemakaian Listrik di Jatim H+7 Lebaran Meningkat 3...
Aktivis: Rumah Dinas Gubernur Sudah Selayaknya Dir...