CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) menerima dokumen laporan komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Jalan berliku dan panjang untuk mengesahkan RKUHP itu. (CARITAU - MUNZIR)
Pertumbuhan Sektor UMKM
Status Tanggap Darurat Karhutla di Kubu Raya
Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Akademisi Al...
Ritual Jamasan Pusaka Bung Karno
Kebakaran Lahan di Jambi