CARITAU JAKARTA - Alih-alih mampu rugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah tak memasukan pasal perzinaan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Demikian diungkapkan Ketua Apindo Hariyadi Budi Santoso Sukamdani. Dirinya mengakui, berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Pengusaha Sambut Baik UMP pada PP No. 51/2023
Namun, jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, lanjutnya, maka bagi turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.
"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana," kata Hariyadi, Kamis (20/10/2022).
Ia pun menuturkan jika pemerintah memasukan pasal perzinaan dalam KUHP maka, wisatawan asing akan beralih ke negara lain, di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.
Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
"Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia Kalau itu terjadi, maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut," pungkas Iwantono. (DID)
Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Sebut PHK 1 Juta Pekerja Sepanjang 2022
pasal perzinaan rkuhp rugikan sektor pariwisata perhotelan turis asing apindo
STY: Kedalaman Skuad Kunci Kemenangan Irak
Israel Ancam Palestina Jika Mahkamah Pidana Keluar...
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang