CARITAU JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU).
RKUHP itu disahkan melalui pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Di mana, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menerima dokumen laporan komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023.
Baca Juga: Permohonan Pengujian UU Pilkada oleh Bupati dan Wabup Talaud Ditolak MK
DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa mengatakan, pasal-pasal dalam RKUHP tersebut sudah baik. Sebab, dalam pembahasan ia melihat pasal-pasal yang bertentangan dengan keinginan masyarakat, sudah diubah sesuai harapan masyarakat.
“Namun karena ini di era demokrasi, saya kira tidak ada juga larangan orang-orang mengeluarkan pendapatnya terhadap RKUHP,” ungkap Supriansa melalui keterangannya yang diterima Caritau.com, Selasa (6/12/2022).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyampaikan demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Sebab itu, ia menyarankan jika sebuah UU sudah disahkan, masih ada jalan bagi masyarakat yang tidak puas atau keberatan untuk melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira bisa dimanfaatkan peluang-peluang itu. Nanti di sana kita mencoba untuk menyandingkan dengan apa yang disampaikan masyarakat yang menolak dengan apa yang sudah kita sepakati dari semua fraksi-fraksi yang ada,” jelas Supriansa.
Supriansa mengungkapkan, pembahasan RKUHP ini hanya melanjutkan pasal-pasal yang krusial di anggota DPR periode 2019-2024. Sebab, pembahasan RKUHP sudah dibahas diperiode-periode anggota DPR sebelumnya.
“Jadi kita menghargai proses yang ada tetap berjalan,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan mekanisme gugatan sebuah UU ke MK. Jika RKUHP sudah disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah melalui mekanisme paripurna DPR, maka keluar dulu nomor registrasi UU tersebut, baru masyarakat bisa menggugatnya ke MK.
“Titik koma pasal dan penjelasan dibaca baik-baik, kalau masih ada yang mengganjal, tidak ada yang melarang siapa pun melakukan pengujian disana,” jelasnya.
Terkait apakah DPR dan pemerintah membuka kembali pembahasan RKUHP untuk mengakomodir kembali masukan masyarakat, Supriansa mengatakan pihaknya menghargai semua masukan masyarakat.
Namun ia meminta masyarakat juga menghargai proses pembahasan yang sudah pihaknya lalu bersama pemerintah.
“Karena pembahasan yang kita kemarin-kemarin ini, itu kan dibuka untuk umum. Artinya, kesempatan bagi orang luar untuk memberikan masukan pada saat itu,” tandas Legislator dari Dapil II Sulsel itu. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024