CARITAU JAKARTA – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD angkat bicara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh presiden. Mahfud yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam itu mengaku tidak masalah dengan hal tersebut jika RUU itu telah disahkan menjadi UU.
"Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU ya itu mengikat jadinya. Saya sih nggak mempersoalkan soal itu karena DPR kan sudah lama berdebat kan sama pemerintah lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Yogya gubernurnya turun-temurun tapi bupati dan wali kota dipilih," kata Mahfud kepada wartawan usai acara pengajian kebangsaan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Mahfud lebih lanjut mengatakan penunjukan gubernur DKJ oleh presiden akan bersifat mengikat jika sudah diputuskan menjadi undang-undang.
“Di sini gubernurnya ditunjuk kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan. Pemerintah daerah. Gitu ya,” imbuh Mahfud.
Sebelumnya, berdasarkan naskah RUU DKJ yang diterima media, aturan tersebut tertuang dalam ayat 2 Pasal 10 bab IV yang berbunyi;
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
Sementara untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Adapun terkait jabatan wali kota atau bupati di Provinsi DKJ, wewenang pengangkatan ada di tangan gubernur.
Dalam RUU DKJ juga dijelaskan bahwa gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ akan tetap dibantu oleh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Susunan perangkat daerah yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: secretariat daerah, secretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna DPR ke-10 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Selasa (5/12/2023).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengambilan keputusan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Selain itu, agenda berikutnya dari paripurna itu antara lain penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (FAR)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024