CARITAU JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta dipastikan tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penegasan tersebut disampaikan membantah adanya wacana Gubernur DKI akan ditunjuk oleh presiden.
Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada diskusi bertajuk 'Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?', di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) kemarin.
Tito menjelaskan, ada perbedaan draft Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) versi pemerintah dengan versi DPR RI.
"Isu yang berkembang dari draft RUU versi DPR, bahwa gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden. Sementara di draft (versi) pemerintah tidak ada," ujarnya.
Sebab itu dirinya meluruskan dan mengatakan, urusan pemilihan gubernur DKI Jakarta tidak pernah diotak-atik pemerintah dalam draft itu.
Dirinya justru mengatakan, Pilkada pada pemilih Gubernur Jakarta dilakukan secara transparan, demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung.
"Jadi saya mau tegaskan, draft pemerintah itu tidak pernah mengotak-atik. Soal mekanisme rekrutmen kepala daerah tetap seperti sebelumnya, melalui Pilkada, 50 persen plus 1," pungkasnya. (DID)
mendagri tito karnavian pemilihan gubernur dki RUU DKJ pilkada 2024 pemilu 2024
Aksi Serentak Bela Palestina di Makassar
Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Buk...
Petambak Mulai Produksi Garam di Indramayu
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali
AKPY Latih 209 Petani Sawit Luwu Utara Lewat Progr...