CARITAU JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja meresmikan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta(DKJ) sebagai usul inisiatif DPR pada Sidang Paripurna Selasa (5/12/2023). RUU tersebut mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal ditetapkan oleh Presiden alias tidak dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada) lagi.
Berdasarkan naskah RUU DKJ yang diterima media, aturan tersebut tertuang dalam ayat 2 Pasal 10 bab IV yang berbunyi;
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
Sementara untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Adapun terkait jabatan wali kota atau bupati di Provinsi DKJ, wewenang pengangkatan ada di tangan gubernur.
Dalam RUU DKJ juga dijelaskan bahwa gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ akan tetap dibantu oleh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Susunan perangkat daerah yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: secretariat daerah, secretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna DPR ke-10 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Selasa (5/12/2023).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengambilan keputusan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Selain itu, agenda berikutnya dari paripurna itu antara lain penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (FAR)
Baca Juga: Jakarta Bakal Jadi Kota Global, Gubernur dan Wakilnya Harus Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Baca Juga: Dewan Munculkan Wacana Pembentukan DPRD Tingkat II, Usai Jakarta Tak Berstatus Ibukota
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...