CARITAU JAKARTA - Wacana perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dikemukakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, seluruh warga DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta perubahan status tersebut mulai berlaku.
"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Joko menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah bersiap untuk mulai menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan.
"Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," ujar Joko.
Dilansir dari laporan Antara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Namun perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Menurut Budi, saat DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ, warga pastinya berkeinginan memperbarui nama kota di KTP elektroniknya.
Baca Juga: Bank DKI Jadi Tuan Rumah PORSENI BUMD Jakarta
Budi menjelaskan bahwa blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Tentunya dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi DKJ.
Perubahan Berdasarkan UU IKN
Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ pertama kali dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengumumkan perubahan status, dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Melalui laman instagram pribadinya, @smindrawati, Menteri Keuangan tersebut mengatakan telah menyelesaikan rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta, pada Rabu (13/9/20230).
“Sore ini di istana Merdeka - berfoto bersama Wakil Presiden @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya, dikutip Jumat (15/9/2023).
Ia menjelaskan, Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara, mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan Undang-Undang IKN, mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tambahnya.
RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Ia juga menuturkan, ada banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin
Nantinya, Sri Mulyani akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. (IRN)
Baca Juga: Sinergi Lintas Perangkat Daerah Pemprov DKI Tangani Warga Terdampak Kebakaran Manggarai
pemprov dki jakarta e-ktp menteri keuangan sri mulyani RUU DKJ Daerah Khusus Jakarta Undang-Undang IKN
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...