CARITAU JAKARTA - Berbagai Organisasi Serikat Pekerja terus berjuang menggugat Undang-undang (UU Cipta) Kerja setelah Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Anies Singgung Previlensi Oligarki Telah Abaikan Kepentingan Nasional
Pada Rabu (31/05/2023), melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebanyak 15 Serikat Pekerja menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Para Pemohon menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi pokok permasalahan dalam pengujian formil kali ini ialah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan oasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut.
Faktanya karena pada sidang terdekat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan DPR, maka MK harus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak sah dan inkonstitusional.
Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap betul kepada MK dalam menegakkan konstitusi.
“Tinggal MK yang menjadi benteng terakhir yang bisa kami harapkan dalam penegakan konstitusi. Kami sudah tidak percaya pada Presiden dan DPR” tegas Rudi yang hadir langsung dalam sidang, seperti dikutip dari siaran tertulis Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, Jumat (2/6/2023).
Sementara itu, Jumhur yang juga merupakan salah satu penggugat dan hadir secara online, menyatakan bahwa tugas utama MK adalah melawan keputusan mayoritas DPR yang membuat UU secara melawan konstitusi. Jadi, tugas MK adalah melawan petualangan DPR yang melawan konstitusi.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan Perppu Cipta Kerja, Jumhur menegaskan bahwa dari sejak awal peran Presiden sangat besar dalam petualangan pembuatan UU Cipta Kerja.
“Saya yakin Majelis Hakim Yang Mulia juga bisa merasakan ini, saat UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam 2 tahun, malah Presiden membuat Perppu Cipta Kerja dan akhirnya disahkan DPR secara inkonstitusioal. Ini kan namanya Petualangan Presiden dengan melawan konstitusi demi menjadikan UU Cipta Kerja berlaku. Jadi, MK harus menghentikan petualangan Presiden ini,” tegas Jumhur.
Sidang ini juga dihadiri Mirah Sumirat, presiden ASPEK Indonesia; Sunarti, ketua umum SBSI’92; Daeng Wahidin, presiden PPMI; Iyus Ruslan, Sekum FSP RTMM SPSI; Sidarta, wakil ketua umum FSP LEM SPSI; Dedi Sudarajat, ketua umum FSP KEP SPSI ; dan Conrad P. Nainggolan dari FSPTI SPSI.
Ke-15 serikat buruh yang bertindak sebagai pemohon dalam uji formil UU Cipta Kerja adalah:
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen;
14. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
15. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. (DID)
Baca Juga: Di Sidang Sengketa Hasil Pemilu di MK, Ganjar-Mahfud Sentil Nepotisme Jokowi
uji formil uu cipta kerja mahkamah konstitusi sidang uji formil serikat buruh
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...