CARITAU JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan menegaskan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.
"Pada prinsipnya, kami menghormai putusan MK. Ini pasti bagian dari peradaban hukum dan pengayaan, serta penguatan demokrasi. PDIP adalah partai yang dewasa di mana kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," ujar Arteria kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023)
Baca Juga: Masuk Hari ke-28 Kampanye, Prabowo Subianto Dijadwalkan Berkunjung ke Aceh
Adapun langkah selanjutnya, Arteria mengatakan pihaknya masih mencermati jalannya Pemilu di tahun 2024. Dia pun berharap keputusan MK ini dapat memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kita jalanin dulu putusan MK. Dengan keyakinan MK ini, nanti kita bisa membuktikan apakah yang disampaikan PDIP ini relevan, atau MK yang relevan baru kita pertimbangkan lebih lanjut," tandasnya.
Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya pihak di parlemen yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup. Di sisi lain, delapan partai lainnya, seperti Partai Gerindra, Golkar maupun PAN dengan tegas menyatakan ingin sistem pemilu proporsional terbuka tetap dijalankan.
"Kita udah matang dan sangat beradaptasi dengan situasi tersebut. Enggak mungkin kita 'unhappy' karena ini, sebab kita harus menjadi contoh. Kita akan terus menjadi contoh untuk menjadi parpol yang mateng, artinya akan menghormati apapun putusan pengadilan," terang Arteria Dahlan.
Adapun MK resmi menolak gugatan uji materi yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon keseluruhan," ujar Ketua Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu itu dihadiri oleh 8 Hakim MK. Nama-nama 8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, sistem Pemilu proporsional terbuka digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono pada 14 November 2022.
Dalam gugatannya, mereka memohon kepada MK untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.
Diketahui, sidang perdana perkara itu pertama kali telah digelar pada 23 November 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan terakhir digelar pada Selasa, 23 Mei 2023.
Sidang tersebut telah digelar sebanyak 16 kali, yaitu sejak awal pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.
Adapun dalam perjalanan sidang itu, sebelum memutuskan, MK telah mendengar sejumlah keterangan dari berbagai pihak, yakni Presiden, DPR serta sejumlah pihak terkait yang terdiri dari KPU dan sejumlah pakar hukum lainya. (RMA)
Baca Juga: Soal IKN: Masih Banyak Yang Lebih Urgen
mahkamah konstitusi mk pemilu proporsional terbuka proporsional tertutup pemilu 2024 pdip arteria dahlan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...