CARITAU JAKARTA - Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan uji materi terkait norma batas usia minimum Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun yang telah diajukan oleh individu maupun partai politik peserta Pemilu 2024.
Neni menilai, hal itu lantaran uji materi terkait norma batasan usia Cawapres ditenggarai merupakan kepentingan sekelompok orang saja yang memiliki hasrat kekuasaan politik dalam kontestasi pemilu 2024.
Baca Juga: Pakar Politik Sebut Debat Capres Terakhir Membosankan: Sangat Normatif
Dia menganggap, desas desus MK yang disebut telah bertransformasi menjadi 'Mahkamah Keluarga' disinyalir akan terbukti, apabila syarat batas usia minimum soal capres-cawapres berubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ditambah lagi, Ketua MK RI yang saat ini dijabat ipar Jokowi yakni Anwar Usman, juga disinyalir menambah kuat sindiran dugaan jadi lembaga 'Mahkamah Keluarga' apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Menurutnya, isu yang menyebut MK berubah menjadi sebuah lembaga 'Mahkamah Keluarga' disinyalir telah menguat lantaran uji materiil perkara tersebut ditenggarai untuk memuluskan jalan pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
"Ini bukan hanya uji independensi, tetapi juga uji moralitas bagi MK untuk tidak terjebak pada kepentingan politik praktis demi memuluskan politik dinasti Jokowi, dengan menghalalkan segala cara dan melabrak aturan main yang telah ditetapkan," ujar Neni kepada awak media Rabu (11/10/2023).
Ia mengatakan, gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah itu sebetulnya bukan isu konstituional yang mesti diputus MK.
"MK seharusnya bisa menyadari untuk tidak masuk ke ruang open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," ujarnya.
Neni menambahkan, apabila keputusan MK pada 16 Oktober mendatang mengabulkan penggugat, maka akan menjadi catatan sejarah kelam bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Hal tersebut lantaran lembaga suci sekelas MK ditenggarai di intervensi oleh kepentingan kekuasaan.
"Bagi saya MK bukan hanya sebatas penjaga konstutusi dan demokrasi tetapi jauh lebih luas dari itu bagaimana memastikan berjalannya demokrasi konstitusional dan menyelamatkan demokrasi," tandas Neni. (GIB/DID)
Baca Juga: Anies Kritik Omnibus Law Cipta Kerja, Soroti Keberadaan Pekerja Alih Daya
deep mahkamah konstitusi gugatan batas usia capres - cawapres uu pemilu pemilu 2024 pilpres 2024
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...