CARITAU JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan mengenai batas usia capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. (CARITAU-MUNZIR)
mk tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres dki jakarta mahkamah konstitusi pilpres 2024
Kang Mus Preman Pensiun Depresi Dirawat di RSKO
Watim Golkar DKI Rekomendasikan Zaki jadi Bacagub...
Bank Jatim Rilis Kartu Kredit Pemda
Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub...
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...