CARITAU BANJARMASIN – Persidangan dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (23/5/2022).
Dua agenda persidangan mendengar keterangan dari dua saksi ahli yang diajukan kuasa hukum terdakwa, juga mendengar keterangan terdakwa.
Baca Juga: Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Dua ahli yang dihadirkan adalah DR Mudzakkir SH MH pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan DR Margarito Kamis pakar hukum tata negara.
Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah Ahmad membuka sidang pukul 15.45 WITA.
"Kami mengajukan saksi pakar pidana untuk membuktikan apakah utang piutang bisa dijerat sebagai tindak pidana suap. Sementara pakar hukum tata negara untuk menjelaskan bagaimana prosedur pencabutan SK dan pertanggungjawaban bupati secara administrasi terhadap perbuatan bawahannya," kata Sahlan Alboneh, kuasa hukum terdakwa.
Pada persidangan ini, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang kini Bendahara Umum PBNU pernah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Senin 25 April 2022.
Bupati Mardani yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel pada tahun 2011 menerbitkan SK Bupati No. 296 Tahun 2011 tentang pengalihan IUP yang melanggar UU Minerba No.4 tahun 2009.
Pada Pasal 93 ayat 1 UU Minerba No.4 Tahun 2009 tertulis ‘Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Sementara pada SK Bupati No. 296 Tahun 2011 tersebut berisi tentang persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011.
Adapun Raden Dwidjono didakwa menerima suap dari Dirut PT PCN, Almarhum Henri Soetio sebagai upah atas pengurusan pengalihan IUP yang diterima PCN.
Hingga berita ini dimuat, proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda mendengar keterangan para saksi ahli yang diajukan kuasa hukum terdakwa masih berlangsung. (BIM)
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
sidang suap iup tanah bumbu kuasa hukum terdakwa hadirkan dua saksi ahli mardani h maming bendum pbnu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...