CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ambil pusing terkait pernyataan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming yang menyebut dirinya dikriminalisasi dan menuding ada mafia hukum di balik kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Harlah ke-101: NU Berkontribusi Luar Biasa Jaga Keutuhan NKRI
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK seperti dirilis Antara, merespon pernyataan Mardani H Maming yang merasa dirinya dikriminalisasi setelah dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban tetapi semua media bungkam…," kata Mardani melalui keterangannya pada Senin 20 Juni 2022.(GIB)
Baca juga :
Pengamat: Mardani Maming Jangan Jadi Bola Liar untuk PDIP dan PBNU
Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka KPK, Kuasa Hukum Mardani Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
KPK Siap Hadapi Jika Bendum PBNU Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
Gus Fahmi Mlangi: Bendum PBNU Kader ‘Naturalisasi’, Ketum PBNU Harus Tegas Berhentikan
MAKI Sebut Tak Elok Bendum PBNU Mardani Bangun Opini Mendegradasi KPK dengan Isu Kriminalisasi
Baca Juga: Aktivis: Penahanan Firli Bahuri akan Jadi Kado Hari Anti Korupsi 2023
komisi pemberantasan korupsi kpk bendahara umum pengurus besar nahdlatul ulama pbnu mardani h maming dikriminalisasi mafia hukum tipikor suap iup tanah bumbu
Perayaan Hari Tari Sedunia di Denpasar
Tim Thomas Indonesia Babat Inggris 5-0
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...