CARITAU JAKARTA - Sidang lanjutan kasus sengketa lahan seluas 16.435 meter persegi yang kini sudah dibangun gedung Polres Jakarta Barat antara 13 ahli waris Mohammad Zen bin Koleng dan Polres Jakarta Barat cq Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat berlangsung alot, Rabu (30/8/2023).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuswandi SH dan hakim anggota Estar Oktavi, SH MH ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Modus Kencan Daring, Pasutri di Palmerah Tipu Puluhan Korban
Ketiga saksi yang dihadirkan, yaitu Supeno (65), Suhandi (68) dan Sakum ( 69). Ketiganya sudah lansia, sehingga Kepala Majelis Hakim Yuswadi harus mengulang- ulang pertanyaan kepada para saksi.
Sidang dihadiri kuasa hukum 13 ahli waris almarhum Mohammad Zen bin Koleng, yakni Fauzie SH, Ehsan Amar SH, Amir Hamza SH dan Asterina Julifenti AH, MH. Sedangkan pihak Tergugat dihadiri Kepala Dinas Hukum Polres Jakarta Barat Kompol Budi Cahyono, SH, MH dan staf.
"Apakah saudara tahu riwayat dan landasan hukum tanah yang sekarang sudah dibangun kantor Polres Jakarta Barat?" kata Ketua Majelis Hakim Yuswardi kepada Supeno.
"Saya tidak tahu itu. Tetapi saya pernah dengar dari perkataan Pak Ustadz Mohammad Zen bin Koleng, bahwa tanah seluas itu punya dia. Beliau ustadz guru ngaji saya," ucap Supeno.
Supeno yang mengaku anak PNS Polres Jakbar menyatakan, bahwa tanah yang sejak 5 tahun silam dibangun dan ditempati Polres Jakarta Barat itu adalah milik almarhum Mohammad Zen bin Koleng.
Saksi lain, Suhanda (68), menyatakan bahwa masyarakat tahu tanah di Jalan Daan Mogot, Pesing dan perbatasan kali Pesing adalah milik almarhum Mohammad Zen bin Koleng.
"Dulu lahan yang sekarang dibangun kantor Polres Jakbar itu adalah sawah, empang dan lapangan milik almarhum Mohammad Zen bin Koleng.
"Saya tidak tahu surat-surat yang dimiliki Almarhum Mohammad Zen bin Koleng. Juga mengapa Polisi membangun gedung Polres Jakarta Barat, saya kurang paham, karena saya pindah rumah mengikuti orang tua saya ke RT, RW dan kelurahan berbeda," ucap Suhanda.
Kuasa Hukum 13 orang ahli waris almarhum Muhammad Zen bin Koleng, Fauzie SH menyatakan bahwa sudah jelas pernyataan tiga saksi.
"Keterangan ketiga saksi tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil," ujar Fauzie.
Saksi juga mengatakan, bahwa di atas tanah yang berlokasi di Polres Jakarta Barat di wakafkan masjid Al Muchlisin oleh M Zein dan seluruh ahli waris, kepada pihak warga sekitar.
Hal itu di buktikan dengan adanya surat wakafnya yang ditandatangani oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat. Namum saat ini, masjid tersebut bongkar, dan digunakan sebagai lokasi apel.
Sementara itu, Kadiskum Polres Jakarta Barat Kompol Budi Cahyono SH,MH bahwa keterangan tiga saksi ini bagian dari proses persidangan panjang yang sudah diujung putusan.
"Kami juga menyiapkan saksi ahli yang akan menyampaikan keterangannya pada agenda sidang Rabu mendatang. Kami siap menghadirkan saksi ahli yang akan menyampaikan keterangan secara jelas," kata Kompol Budi Cahyono. (DID)
Baca Juga: Hadiri Sidang Pemeriksaan Setempat, Ahli Waris Optimis Menangkan Sengketa Lahan Polres Jakbar
sengketa tanah polres jakbar ahli waris keterangan saksi-saksi
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...