CARITAU JAKARTA - Diduga melakukan penipuan, selebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (12/3/2023).
Ajudan Pribadi diduga telah melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp1,3 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.
Baca Juga: Bareskrim Benarkan Yuki Kato Hadiri Pemeriksaan Konten Judi Online
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ucapnya.
Saat ini, lanjut Andri, polisi masih terus memeriksa Ajudan Pribadi secara intensif.
Dalam kasusnya, Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa selebgram berinisial A ditangkap di Makassar. Hal ini berdasarkan laporan dari seseorang pada November 2022.
"Untuk sementara itu saja dulu. Pelaku masih dalam proses," ujar Kompol Andri Kurniawan.
Ajudan Pribadi dikenal sejak mengunggah beberapa fotonya bersama orang-orang penting Tanah Air dan juga artis di Instagram pribadinya.
Dari situ dia suka bertemu dengan pejabat dan para artis saat menemani bosnya. Ia lantas meminta foto bareng dan mengunggahnya di media sosial pribadinya. (DID)
Baca Juga: Polres Jakbar Sita 46 Unit Motor Hasil Curian
selebgram ajudan pribadi ditangkap kasus penipuan rp1 3 miliar polres jakbar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...