CARITAU JAKARTA - Proses Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa lahan antara 13 ahli waris keluarga almarhum Mohammad Zen bin Koleng dengan Polda Metro Jaya cq Polres Jakarta Barat serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, berjalan lancar, Kamis (24/8/2023).
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Suwardi, SH, MH dan panitera Baek Mustikawati, SH.
Hadir pada sidang tersebut, 13 orang Ahli Waris sebagai Penggugat, didampingi Kuasa Hukumnya Fauzie SH dan Asterina Julifenti T, SH, MH dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hazirun Tumanggor SH, MH, CLA & Rekan.
Pihak Tergugat dihadiri Kepala Dinas Hukum Polres Jakarta Barat Kompol Budi Cahyono, SH, MH dan jajaran dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, serta perwakilan pejabat BPN Jakarta Barat.
Terkait sengketa lahan ini, sebanyak 13 orang ahli waris almarhum Muhammad Zen Bin Koleng menggugat Kepala Kepolisian RI, Polres Jakbar, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Gugatan itu dilakukan karena Kepolisian Republik Indonesia up Polda Metro Jaya telah memiliki Sertifikat Hak Pakai di atas lahan milik para Ahli Waris. Padahal, ke-13 Ahli Waris tersebut belum pernah menjual lahan tersebut.
"Kami menggugat Kapolri, Polres Jakbar, dan BPN Jakarta Barat yang telah menerbitkan sertifikat di atas lahan milik klien kami yang merupakan Ahli Waris almarhum M Zen Bin Koleng. Polri juga menguasai fisik lahan, tersebut," kata Fauzie SH, kuasa hukum 13 Ahli Waris kepada wartawan usai Sidang Pemeriksaan Setempat.
Ke-13 orang ahli waris Alhmarhum Muhammad Zen Bin Koleng itu yakni, 1.Hj Hindun Bin M Zen, 2.M Syapri bin H Mursali, 3.M Syapei bin H Mursali, 4.M Yahman bin Mursali, 5.Khoirunnisa bin Mursali, 6.Muriyati bin Mursali, 7.Hasyim bin Matsani, 8.Dahtiar bin Samsudin,9 Mahful bin Mawi, 10. Muryati bin Diding 11. Indah bin Husnani, 12. Nur Wahyu Hidayat bin Diding, 13. Mustari bin Mustar.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Jakarta Barat, Akta pernyataan para Ahli Waris pembagian harta peninggalan No 12/P3.HP/2008/PA.JB tertanggal 23 Mei 2008. Tergugat I (Kapolri, Polda Metro Jaya), Tergugat II Kapolres Jakarta Barat, dan Tergugat III Kepala BPN Jakarta Barat.
"Awal dasar hak tanah para Ahli Waris adalah eigendom verponding No 6389 atas nama Baneng Riun bin Bajing. Tanah seluas 16 435 meter persegi atas nama Baneng Riun bin Bajing No Fatsal 21771 Kohir 47 tahun 1959 yang terletak di Jalan Daan Mogot RT 1, RT 4, RT5 dan RT 6 RW 2 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta," kata Fauzie lagi.
Lebih lanjut Fauzie menjelaskan bahwa para Ahli Waris tidak pernah menjual kepada siapapun, apalagi tidak pernah menjual kepada tergugat.
"Bahwa ternyata tanah milik para Tergugat telah berdiri bangunan dari Tergugat II sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Pakai No 3 Kedoya Utara, terletak di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat luas tanah 16.435 M2 atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polda Metro Jaya di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat tertanggal 29 Oktober 1996.
Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, melanggar hak orang lain. Tergugat III kesalahan secara sengaja menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No 3.
"Kepala kantor pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Pakai atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan permohonan/ Pakai yang disertai dengan alasan penolakannya berdasarkan pertimbangan dari Panitia A atau petugas Konstatasi dan pertimbangan kepala seksi," ucap Fauzie.
"Klien kami mengalami kerugian materiil triliunan rupiah dan kerugian imateriil ratusan miliar," katanya menambahkan.
Advokat senior ini mengajukan permohonan sita jaminan. "Agar gugatan ini tidak sia sia maka kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk dapat diletakkan sita jaminan atas harta benda Tergugat I, termasuk objek sengketa yang merupakan hak milik para penggugat yakni Sertifikat Hak Pakai No 3 Kedoya Utara," ujarnya.
Sementara itu, Kadiskum Polres Jakbar Kompol Budi Cahyono, SH,MH mengatakan, bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat ini adalah bagian dari proses persidangan.
"Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim PN Jakbar ini bagian dari proses persidangan yang sudah berjalan. Ya akan dilanjutkan keterangan saksi-saksi. Kami juga sudah menyiapkan saksi dipersidangan nanti," ujar Budi Cahyono. (DID)
Baca Juga: Polres Jakbar Sita 46 Unit Motor Hasil Curian
sidang pemeriksaan setempat sengketa lahan ahli waris polres jakbar pn jakbar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...