CARITAU JAKARTA - Terkait dengan temuan Dewan Pengawas KPK perihal pungli di rumh tahanan (rutan) KPK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Berdasarkan data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut diduga mencapai Rp4 miliar.
Sebelumnya Menko Polhukam berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam.
Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK. Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.
Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.
Baca juga: Dewas KPK: Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Libatkan Puluhan Oknum Pegawai
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya pungli yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Tak tanggung-tanggung, nilainya diduga mencapai Rp 4 miliar dan kemungkinan masih terus bertambah nilainya.
Pihak Dewas KPK mengatakan, temuan ini pun sudah diserahkan ke bagian penindakan KPK dan masih dalam proses penyelidikan. Baik Dewas maupun Penindakan KPK belum memberikan fakta lebih lanjut terkait dengan temuan ini. Namun, pihaknya menduga kasus tersebut melibatkan puluhan pegawai.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada media, Selasa (20/6/2023).
Namun, Haris tak menyebutkan lebih lanjut siapa saja yang terlibat
"Itu sudah tugas penyelidik," pungkasnya. (IRN)
dewan pengawas kpk dewas pungli rutan kpk dugaan pungli kpk korupsi komisi pemberantasan korupsi menkopolhukam mahfud md
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...