CARITAU JAKARTA – Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer resmi dicabut. Dewan Pimpinan LPSK menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan ini. Hasilnya, ada dua pimpinan LPSK yang berbeda pendapat atau dissenting opinion mengenai keputusan ini.
“Bahwa dalam pengambilan keputusan yang dimaksud, terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konfrensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi BTS
Namun pencabutan perlindungan kepada Eliezer ini tidak menghilangkan status justice collaborator (JC). Menurut Syarial, penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC.
Sebelumnya, status perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer resmi dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai Jumat (10/3/2023). Bharada E sendiri saat ini masih menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konfrensi pers, Jumat (10/3/2022).
Pencabutan status perlindungan LPSK ini terkesan mendadak. Pimpinan LPSK memutuskan mencabut perlindungan terhadap Bharada E usai ia menjalani sesi wawancara program Rosi di Kompas TV. Wawancara tersebut diketahui membahas siap Eliezer yang dinilai jujur. Berkat kejujuran Eliezer itulah, kasus pembunuhan berencana terhadap N Yosua Hutabarat terungkap.
Padahal, perlindungan itu diberikan LPSK lantaran statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Namun, belum selesai Eliezer menjalani hukuman di Rutan Bareskrim, LPSK sudah mencabut perlindungan tersebut. (FAR)
Baca Juga: Gegara ini, LPSK Hentikan Perlindungan untuk Richard Eliezer
lpsk richard eliezer lpsk cabut perlindungan untuk eliezer pembunuhan berencana brigadir j justice collaborator jc
BNPB Kirim Taruna TNI AL Bantu Penanganan Dampak E...
Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Lolos Se...
Jepang Juarai Piala Asia U-23 Qatar, Tekuk Uzbekis...
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis