CARITAU TANA TORAJA – Entah apa yang merasuki pikiran dari AS (20), warga Kelurahan Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulsel itu nekat menyetubuhi anak di bawah umur.
Akibatnya, AS diringkus Tim Resmob Polres Tana Toraja di kediamannya. Ia kini mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga: Cabuli Tiga Bocah, Lansia di Matraman Ditangkap Polisi
"Iya benar, unit Resmib Satreskrim Polres Tator telah mengamankan seorang pelajar berinisial AS, dirumahnya" Kasat Reskrim Polres Tator AKP S Ahmad, Kamis (26/5/2022).
Ahmad menjelaskan bahwa terduga pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di kamar kostnya.
"Diduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korbannya, korbannya ini masih kategori di bawah umur," bebernya.
Diketahui, korban inisial M (15) saat ini terpaksa putus sekolah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Tator untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dua Terdakwa Investasi Bodong di Makassar Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Bui
setubuhi anak di bawah umur pemuda di tana toraja diringkus polisi pencabulan anak kriminalitas
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi
Kodam Brawijaya Nyatakan 1.059 Pendaftar Catar Lul...
Bank BTN: Tidak Ada Dana Nasabah yang Raib atau Hi...
Semarang Night Carival 2024