CARITAU TANA TORAJA – Entah apa yang merasuki pikiran dari AS (20), warga Kelurahan Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulsel itu nekat menyetubuhi anak di bawah umur.
Akibatnya, AS diringkus Tim Resmob Polres Tana Toraja di kediamannya. Ia kini mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga: Enam Pelaku Rudapaksa Gadis 11 Tahun di Luwu Sulsel Dibekuk, Semuanya Tetangga Korban
"Iya benar, unit Resmib Satreskrim Polres Tator telah mengamankan seorang pelajar berinisial AS, dirumahnya" Kasat Reskrim Polres Tator AKP S Ahmad, Kamis (26/5/2022).
Ahmad menjelaskan bahwa terduga pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di kamar kostnya.
"Diduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korbannya, korbannya ini masih kategori di bawah umur," bebernya.
Diketahui, korban inisial M (15) saat ini terpaksa putus sekolah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Tator untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Tangkap 542 Orang Hasil Operasi Pekat Lipu 2022 di Sulsel, Terbanyak Kasus Judi
setubuhi anak di bawah umur pemuda di tana toraja diringkus polisi pencabulan anak kriminalitas
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024