CARITAU MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus empat orang pelaku penganiayaan seorang wanita di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu penganiaya adalah seorang pemuda.
Kasubnit 2 Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, empat pelaku tersebut diketahui bernama Salsabila (17), Kiki Damayanti (22), Nurul Annisa (23), dan Muh Taufik (24).
Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Jadi DPO Serahkan Diri
Nasrullah menjelaskan, penganiayaan tersebut berawal saat korban baru tiba di Makassar dari Kabupaten Sidrap.
"Korban dihubungi oleh temannya menginap di Hotel Jolin, Makassar. Tak beberapa lama kemudian datang beberapa pelaku langsung memukuli dan menelanjangi korban," ungkapnya, Senin (20/6/2022).
Mendapat laporan tersebut, kata dia, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang hendak kabur ke Sulawesi Tengah.
"Anggota langsung bergerak dan berhasil mencegat pelaku di Jalan Poros Trans Sulawesi, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah," jelasnya.
Adapun modus penganiayaan terhadap korban, kata dia, pelaku dendam dengan korban karena telah menghilangkan pakaian dan dihina di sosmed.
Salsabila mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan kepalan tangan dan menendang beberapa kali.
"Kiki Damayanti mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan kepalan tangan dan menendang beberapa kali," bebernya.
Sementara Nurul Annisa mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan dengan cara yang sama dengan teman-temannya.
"Untuk laki-laki Muh Taufik mengakui dan membenarkan ikut serta dalam penganiayaan tersebut," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu lembar celana panjang, dan satu buah HP merek Vivo diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sementara satu orang wanita masih dalam proses pengejaran polisi (DPO)," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Terpidana Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin
polisi ringkus empat orang pelaku penganiayaan seorang wanita dpo kriminalitas
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...