CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perihal perintah penundaan kontestasi Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus tersebut diketahui buntut dari gugatan Partai Prima atas tidak lolosnya partai tersebut dalam proses seleksi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Baca Juga: KPK Minta Segenap Aparatur Negara Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Ia menjelaskan, dalam dalam memori bandingnya, KPU RI menyampaikan sejumlah poin yang berkaitan soal kewenangan PN Jakpus dalam putusanya.
"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yg ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan," kata Andi kepada wartawan, Jumat (10/03/2023).
Selain itu, ia menuturkan KPU RI juga turut menyampaikan sejumlah saran dari keterangan berbagai Pakar Hukum. Saran itu disampaikan para pakar pada saat berlangsungnya kegiatan forum group discussion yang digelar KPU.
"Ada (saran pakar hukum), sudah masuk semua (di memori banding)," jelas Andi.
Andi juga menyebutkan KPU RI akan memastikan bahwa proses tahapan Pemilu 2024 akan terus tetap berjalan. Andi menyebut, sebab, ketentuan mengenai berjalanya proses tahapan pemilu 2024 telah diatur didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Pemilu (akan) tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU. Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," tutur Andi.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah resmi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) ilegal putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh tuntutan Partai Prima dan memerintahkan KPU RI untuk menunda proses tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan juga sudah kita terima akta permohonan banding," kata Andi.
Andi menambahkan, KPU RI selaku pihak tergugat resmi melayangkan bukti-bukti dokumen yang berkaitan dengan putusan PN Jakpus perihal putusan penundaan pemilu dengan harapan putusan tersebut dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT).
"Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tandas Andi. (GIB/IRN)
Baca Juga: Prabowo Ibaratkan Pemimpin Layaknya Pendulum: Di Atas Goyang, di Bawah Kenceng
kpu pemilu 2024 pilpres 2024 pileg 2024 cari presiden banding penundaan pemilu pengadilan partai prima
Selasa Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Pa...
Crystal Palace Bantai MU 4-0
Polisi Selidiki Mahasiswa Alami Kekerasan Saat Iba...
Museum Geopark Ijen di Banyuwangi
Pengolahan Air Hujan di Tangerang