CARITAU JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih (KMSKPB) mengungakapkan sejumlah temuan yang diduga menjadi bukti kecurangan KPU saat proses verifikasi partai politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 2024.
Sejumlah bukti kecurangan itu, didapat KMSKPB atas adanya laporan dari informan bahwa KPU diduga dengan sengaja meloloskan sejumlah parpol menjadi peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Dana Kampanye Prabowo-Gibran Paling Tinggi, Segini Anggaran Paslon Peserta Pemilu 2024
Laporan itu disampaikan langsung oleh KMSKPB dalam kegiatan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang di gelar di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2022).
Perwakilan dari KMSKPB, Hadar Nafis Gumay mengatakan, temuan dugaan kecurangan itu berupa pesan chat dari Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang telah meminta bantuan kepada jajaranya agar dapat membuat Partai Gelora memenuhi syarat (MS).
Pria yang akrab disapa Hadar itu menjelaskan, pesan itu diduga berupa intruksi dari Ketua KPU yang meminta jajaranya untuk merubah data hasil Verifikasi Faktual (Verfak) yang berdampak menyebabkan kesimpulan hasil proses Verfak menjadi berubah.
"Kami dapatkan dugaan atau instruksi dari KPU Pusat untuk melakukan perubahan data dari hasil verifikasi faktual tersebut yang selanjutnya mengakibatkan kesimpulannya menjadi berubah," ungkap Hadar.
"Jadi data hasil verifikasi faktual itu diubah dan kemudian dilakukan lagi pembuatan berita acara dan lampiran yang memuat hasil verifikasi faktual dari setiap partai dari setiap kab/kota," lanjut dia, sembari mengakui memiliki data berupa perintah ini dari KPU.
Hadar menuturkan, atas dasar dugaan perintah itu, KPUD langsung menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti instruksi dari KPU RI yang telah meminta agar Partai Gelora diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024.
“Partai Gelora menjadi MS di kabupaten tersebut. Kemudian untuk semakin banyak menjadi MS padahal sebelumnya banyak yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini sekadar contoh saja. Kami punya banyak dari daerah lain,” tutur Hadar.
Selain itu, Hadar mengungkapkan, berdasarkan informasi temuan yang diterima, terdapat empat orang anggota KPUD di Kabupaten/Kota yang menyetujui atau mengikuti instruksi dari KPU RI.
Kendati demikian, Hadar menambahkan, dalam intruksi itu, bahwa ada satu orang yang memilih menolak lantaran telah menganggap perintah tersebut adalah kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Empat Orang yang setuju itu karena ini ada hierarki, karena instruksi KPU Pusat. Tapi ada satu orang yang menolak dan menganggap ini adalah kerja yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, tida jujur, manipulatif dan seterusnya," imbuhnya.
Diketahui kabar dugaan kecurangan manipulatif data atau dugaan kecurangan yang ditudingkan kepada KPU RI dalam beberapa pekan terakhir ini ramai menjadi perbincangan publik. Laporan terkait temuan dugaan kecurangan itu pertama kali mencuat atas dasar lapora dari KMSKPB.
Dalam laporanya, KPU diduga telah melakukan kecurangan manipulasi data partai saat agenda verifikasi faktual dengan meloloskan tiga Partai yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Berdasarkan laporan temuan, menyebutkan bahwa Ketiga partai yang diduga terlibat dalam manipulasi proses verifikasi faktual itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), dan Partai Garuda.
"Jadi terlihat sangat jelas bahwa kerja-kerja penyelenggara Pemilu kita kali ini sangat bermasalah," tandas Hadar. (GIB)
Baca Juga: Jelang Debat Perdana, Pengamanan KPU Diperketat
kecurangan pemilu kpu verifikasi faktual loloskan parpol peserta pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...