CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan mengumumkan hasil kegiatan proses verifikasi adminitrasi perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada tanggal 4 Agustus hingga 6 Agustus 2023.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, pengumuman hasil kegiatan proses verifikasi adminitrasi dokumen perbaikan para Bacaleg tersebut akan disampaikan langsung kepada partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Tiba di Rakornas Relawan se-Pulau Jawa, Ganjar Pranowo Disambut Meriah
"4-6 Agustus 2023 KPU RI, 38 KPU Provinsi/KIP Aceh, dan 508 KPU/KIP Kab/Kota akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen perbaikan kepada partai politik peserta pemilu," kata Idham Senin (31/7/2023).
Ia menjelaskan, adapun setelah kegiatan hasil verifikasi administrasi perbaikan telah rampung disampaikan, maka tahapan selanjut nya yakni KPU akan melakukan pencermatan terhadap dokumen Daftar Caleg Sementara (DCS).
Idham menerangkan, apabila dalam kegiatan itu partai politik peserta pemilu menyampaikan ada pergantian Bacaleg, maka KPU RI nantinya bakal memberikan kesempatan kembali kepada partai politik peserta pemilu untuk mengajukan nama bacaleg baru.
"6-11 Agustus 2023 adalah masa pencermatan Rancangan DCS (Daftar Caleg Sementara). Parpol dapat mengganti bacalegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal," ujar dia.
Idham menuturkan, setelah menggelar kegiatan masa pencermatan DCS parpol peserta Pemilu 2024, KPU RI aka memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memberikan masukam atau penilaian terhadap data DCS tersebut.
Dirinya menambahkan, hal itu harus dilakukan lantaran masukan dan tanggapan itu berkenaan dengan persyaratan caleg yang diatur di dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2023 _juncto_ Pasal 11 - 12 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.
"Jadi Baru di 19-23 Agustus 2023, DCS baru diumumkan ke publik/masyarakat. Kemudian di 19-28 Agustus 2023, masyarakat nanrinya dapat memberikan masukan dan tanggapannya atas DCS tersebut," tandas Idham.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, setelah seluruh dokumen perbaikan diserahkan, pihaknya akan kembali melakukan kegiatan verifikasi dokumen untuk menentukan lolos tidaknya bacaleg DPR RI yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta pemilu 2024.
Hasyim menambahkan, jika dokumen Bacaleg itu dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka nantinya kegiatan tahapan bacaleg delanjutnya bakal ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DDS).
"Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS," tutup Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Gandeng Gibran Dinilai Tepat, Prabowo Diuntungkan Penambahan Suara di Jateng
kpu verifikasi administrasi kpu bacaleg pileg 2024 pemilu 2024
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...
Desa Terdampak Erupsi Gunung Ruang Paling Parah