CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakui bahwa kegiatan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga saat ini masih mengalami kendala.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Menurutnya, kendala tersebut berdampak pada partai politik, yang mengalami permasalahan teknis dalam rangka mendaftarkan para Bacalegnya.
Baca Juga: Belum Ditandatangani, KPU Sempat Tunda Rekapitulasi Penghitungan Suara di Bandar Seri Begawan
Hasyim mengatakan, kendala itu lantaran saat mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran para Bacaleg mengalami masalah teknis yakni permasalahan koneksi internet dan kemampuan pemahaman dalam rangka mengikuti petunjuk penggunaan Silon.
Kendati demikian, meski mengalami sejumlah permasalahan teknis, dirinya mengklaim, pada saat itu pihaknya telah memberikan kesempatan perbaikan pada partai-partai dan Bacaleg untuk mendaftarkan diri hingga batas waktu akhir dari pendaftaran pada Minggu, 14 Mei 2023.
"Jadi kan begini ya, bahwa untuk melakukan pendaftaran bakal calon kan diawali dengan mengunggah dokumen persyaratan lewat Silon yaa. Nah situasi masing-masing parpol dan situasi masing-masing daerah untuk koneksi dan kemampuan untuk mengunggah Silon kan macam-macam," kata Hasyim di KPU, Jumat (19/5/2023).
"Sehingga kemudian bagi KPU RI yang penting pada batas akhir pendaftaran bakal calon, itu partai politik sudah mendaftarkan daftar nama bakal calon," lanjutnya.
Dalam keteranganya, Hasyim menjelaskan, pihaknya saat itu juga telah memfasilitasi apa yang dikeluhkan oleh Parpol dan Bacaleg dalam rangka melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan teknis saat hendak mendaftarkan diri di KPU RI tersebut.
Hasyim menerangkan, saat itu para Bacaleg dan parpol yang mengalami kesulitan mengakses Silon telah diberikan waktu untuk mengunggah Silon terlebih dahulu sebelum batas akhir waktu pendaftaran.
"Misalnya, di dapil ini berapa jumlahnya, siapa namanya, nomor urutnya, dan kalau kebetulan belum mampu mengunggah Silon, itu yang akan kemudian disiapkan waktu untuk mengunggah Silon," jelas Hasyim.
Berdasarkan hal itu, ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan, bagi para Bacaleg dan Parpol yang belum mendaftarkan diri di aku Silon KPU, pihak nya tidak dapat memfasilitasi lebih lanjut perihal langka selanjutnya.
Dirinya menambahkan, hal itu lantaran aplikasi Silon merupakan salah satu syarat awal untuk para Bacaleg agar dapat teregistrasi dan terdata di dalam dokumen pendaftaran tahapan awal pada agenda kegiatan pendaftaran pertama calon anggota parlemen tersebut.
"Jadi pada prinsipnya, pendaftarannya sudah dilakukan pada batas waktu 14 Mei 2023 jam 23.59 waktu setempat. Bagi yang belum mendaftar, KPU mohon maaf belum bisa memfasilitasi itu untuk mengunggah Silon. Karena apa? Itu harus, prinsipnya mendaftar dulu," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Ketua KPU Sampaikan Duka Cita untuk 90 Petugas PPS Meninggal Dunia, Semua Diberi Santunan
kpu permasalahan pendaftaran bacaleg sistem informasi calon bacaleg pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...