CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal usulan yang telah disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkair rencana memajukan hari H tanggal pencoblosan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kontesasi Pemilu 2023.
Usulan rencana memajukan hari H pencoblosan pemilihan kepala daerah di Pemilu 2024 itu bakal ditindaklanjuti melalui merevisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Menyikapi hal itu, Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, pihaknya bakal melaksanakan apapun yang telah diperintahkan dalam aturan Undang-Undang yang berlaku.
Terkait usulan DPR memajukan Pilkada, Idham menegaskan, tak ingin lebih jauh mengomentari hal tersebut. Menurutnya sebagai penyelenggara pemilu pihaknya tak memiliki wewenang lebih jauh untuk menanggapi hal tersebut.
Kendati demikian, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilih itu menyatakan bakal tetap menjalani pelaksanaan teknis Pilkada sesuai aturan yang telah berlaku dalam undang-undang tentang Pilkada.
"Prinsipnya KPU akan mengikuti UU Pilkada. Jadi, apa yang diperintahkan maka itu yang dilaksanakan," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/11/2023).
Idham menjelaskan, adapun dalam rangka untuk menyusun regulasi teknis terkait Pilkada, pihaknya tetap akan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.
"Bagaimana mengelola tahapan-tahapan pilkada sehingga semua berjalan dengan baik, tanpa ada kendala simultan serentak," ucapnya.
Disisi lain, Idham menegaskan pihaknya akan terus bekerja secara profesional agar kegiatan pelaksanaan konstelasi Pilkada 2024 berjalan dengan sukses meski harus menghadapi hal-hal dinamika politik dalam proses perjalananya.
Diketahui DPR RI mengusulkan percepatan hari H pencoblosan Pilkada yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Pilkada yakni pada November 2024 diusulkan untuk maju menjadi September 2024.
Berkaitan dengan hal itu Idham menambahkan, baik akan dilaksanakan November ataupun di majukan pada September, yang terpenting pada pelaksanan Pilkada 2024 adalah soal bagaimana anggaran pelaksanaan dapat dianggarkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
"Maka pembiayaan pilkada ditanggung oleh pemda (pemerintah daerah). Dan selama ini kebijakan dalam negeri saya pikir sudah cukup optimal dan saya yakin akan berjalan secara lancar," tandas Idham. (GIB/DID)
Cepat Daftar! Pemprov DKI Kembali Gelar Lomba Foto...
Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufr...
Luhut: Presiden dan Elon Musk akan Resmikan Layana...
Lomba Kompetensi Siswa SMK se Jawa Barat
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Mengekang...