CARITAU JAKARTA - Anita Amalia Dwi Agustin, satu dari 11 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Brigadir J, yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkap fakta baru perihal adanya uang mengalir ke rekening milik Bripka RR senilai Rp200 juta milik Brigadir J, pasca tewas ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anita dalam keteranganya saat hadir sebagai saksi dalam agenda sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf, yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Presiden Bayern München Pede Datangkan Harry Kane pada Transfer Musim Panas
Awalnya pimpinan sidang, Hakim Wahyu Imam Sentosa menanyakan kepada Anita Ikhwal isi riwayat transaksi keuangan yang berasal dari rekening Brigadir J usai dinyatakan tewas di rumah dinas milik Sambo tersebut.
"Kapan terdakwa Ricky Rizal membuka rekening itu?" tanya Hakim kepada Anita.
Mendengar pertanyaan tersebut, Anita kemudian menyebut ada pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal sebesar Rp200 juta.
Hal tersebut diketahui setelah Anita mendapat kuasa untuk membuka data nasabah Ricky Rizal guna melengkapi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyelidikan terhadap para tersangka.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," jawab Anita.
Anita menjelaskan, pemindahan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RD berdasarkan keterangan yang didapat dari aplikasi dengan cara menggunakan internet banking secara bertahap.
"(Pemindahannya) menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ujar Anita.
Di depan Majelis Hakim, Anita mengaku hanya memiliki kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal saja. Sementara untuk Brigadir J tidak. Hal itu yang menyebabkan ia tidak dapat mengetahui atau mengakses riwayat transaksi uang masuk dan uang keluar dari rekening Brigadir J.
"Rekening J ada berapa (saldo) terakhir?" tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, untuk Brigadir J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," jawab Anita.
"Tidak membuka data nasabah?" tanya hakim lagi.
"Iya, yang saya punya kuasa hanya saudara Ricky Rizal," jawab Anita kembali.
Selain ada transaksi transfer yang masuk dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR yang nilainya sebesar Rp 200 juta pada tanggal 8 Juli 2022, Anita juga melihat terdapat transaksi dari rekening Bripka RR untuk pembayaran listrik hingga melakukan pembelanjaan di salah satu marketllace online shope.
"Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shopee, agak banyak yang mulia. Nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayarannya banyak," sebut Anita.
Dipersidangan Anita menuturkan, untuk terkait dengan pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke Bripka Ricky Rizal menggunakan bank yang sama, yakni keduanya menggunakan BNI.
"Kalau menurut rekening koran saudara Ricky Rizal, ini dari BNI juga karena tercantum rekening dan namanya. Karena kalau dari bank lain hanya tercantum nomor rekeningnya saja," ujar Anita.
"Saudara tahu tanggal 11, saudara J sudah dimakamkan?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan Hakim, Anita kemudian menambahkan, bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai Brigadir J yang sudah dikebumikan pada 11 Juli 2022 lalu. Dalam keteranganya di depan Majelis Hakim, Anita mengaku ia baru mengetahui kabar Brigadir J telah meninggal dunia melalui pemberitaan di media massa.
"Kalau waktu itu saya tidak tahu, tapi setelah berita saya baru tau," jawab Anita.
"Itu saja yang saudara ketahui?" tanya hakim kembali.
"Iya," tandas Anita secara singkat.
Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal mengatakan pemindahan dana Rp 200 juta itu atas perintah Putri Candrawathi atas dasar keperluan rumah tangga. Dia pun menyatakan bahwa rekeningnya dan Yosua digunakan untuk keperluan rumah Sambo di Magelang dan Jakarta.
"Setahu saya memang rekening yang atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri karena yang bersangkutan telah almarhum," kata Ricky Rizal.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, mengatakan bukti transfer itu bukan dilakukan oleh kliennya karena ia sudah ditahan sebelumnya. Dia menyatakan bahwa transfer itu dilakukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Transfer bukan dilakukan RR karena handphone operasional itu sudah dipegang sama Ibu PC sebelum RR ditahan. Diduga transfer dilakukan oleh PC," kata Zena Dinda Defega. (GIBS)
Baca Juga: Bayern Munchen Resmi Ajukan Tawaran Kedua Senilai Rp1,3 Triliun untuk Harry Kane
sidang lanjutan saksi ungkap fakta aliran dana transfer rekening brigadir j pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024