CARITAU JAKARTA – Ronny Talapessy, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, menilai Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo telah melecehkan lembaga pengadilan lantaran memberikan keterangan palsu dalam kapasitasnya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kliennya itu, keterangan Susi yang disampaikan di persidangan tersebut tidak konsisten, terkesan berbelit-belit serta diduga merupakan keterangan palsu.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara, Selaras Tuntutan Jaksa
Ia mengangap, bahwa keterangan yang telah disampaikan Susi selaku saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga pengadilan.
"Kami beranggapan bahwa saudara susi ini telah melecehkan pengadilan," kata Ronny kepada wartawan, usai sidang pemeriksaan saksi Susi dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).
Ronny menuturkan, ketika hadir di persidangan, seorang saksi seharusnya tidak boleh berbohong apalagi menutup-nutupi fakta yang terjadi dalam sebuah peristiwa pelanggaran tindak pidana.
Menurut Ronny, hal Itu harus dilakukan, lantaran agenda sidang yang digelar kali ini merupakan tempat peradilan bagi kliennya dan seluruh pihak terutama bagi keluarga korban Brigadir J.
"Bahwa seharusnya di pengadilan ini tidak boleh ditutup-tutupi tidak boleh ada yang bohong semua harus berkata jujur karena ini untuk kepentingan semua orang dan kepentingan dari keluarga korban juga kepentingan untuk klien saya," tegas dia.
Oleh karena itu, Ronny selaku kuasa hukum Bharada E memohon kepada Majelis Hakim agar Susi dapat disangkakan atas tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan yang berdampak terhalangnya pengungkapan fakta di peradilan.
"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan pasal 174 KUHP kemudian dikenakan pasal 242 KUHP, sesuai dengan azas peradilan, legalitas peradilan," terang dia.
Ia menambahkan, pihaknya berharap agar permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hal itu, menurut Ronny, untuk memberikan sanksi tegas agar tidak terjadi lagi hal yang sama kepada saksi lain dari perkara ini.
"Di sinilah kami meminta supaya pengadilan mengabulkan permohonan kami, bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tandas Ronny. (GIB)
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ricky Rizal, Kuasa Hukum Sebut Hakim Tak Berani Ungkap Kebenaran
susi art ferdy sambo pembunuhan brigadir j susi diduga berikan keterangan palsu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024