CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Maruf, dengan pidana kurungan selama 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Soal Hukuman Mati Sambo, Begini Respons Kejagung
Dalam keteranganya, Hakim Wahyu mengatakan, hal yang memberatkan dalam putusan hukuman yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf, karena terdakwa berperilaku tidak sopan saat proses persidangan dan tidak berterusterang dalam memberikan keterangan, sehingga menyulitkan jalannya sidang.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," jelas Hakim Wahyu.
Selain itu, Hakim Wahyu menerangkan, hal lain yang memberatkan keputusan hukuman yakni, bahwa terdakwa selama proses persidangan tidak berkata jujur dan mengklaim dirinya tidak bersalah atas peristiwa pembunuhan yang telah terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu mengatakan, hal yang juga ikut memberatkan putusan hukum Kuat Maruf yakni, terdakwa memposisikan diri sebagai orang yang tidak mengetahui perihal peristiwa pembunuhan tersebut. Padahal disatu sisi berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui berada di lokasi tempat tewasnya Brigadir J.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," tutur Hakim Wahyu.
Selain itu, Hakim Wahyu menambahkan, hal lain yang juga ikut memberatkan perihal keputusan vonis terhadap Kuat Maruf , yakni, perilakunya dipersidangan yang tidak mencerminkan rasa bersalah.
"Terdakwa (Kuat Maruf) tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ucap Hakim Wahyu.
Sementara itu, Hakim Wahyu membeberkan hal yang meringankan keputusan pidana terhadap Kuat Maruf. Lantaran dirinya mempunyai tanggungan dan kewajiban untuk menafkahi keluarga.
"Hal meringankan. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," terang Hakim Wahyu.
Berdasarkan hal itulah, dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana untuk melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," tandas Hakim Wahyu.
Sebagai informasi tambahan, Sebelumnya Kuat Maruf (KM) telah menanggapi keputusan vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepadanya dengan vonis 15 tahun penjara.
Dalam keteranganya, Kuat mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (14/02/2024).
"Banding, saya akan banding," kata Kuat Maruf.
Dalam kesempatanya, pengajuan banding atas putusan hakim itu bakal ditempuh Kuat Maruf, lantaran ia mengklaim bahwa tidak ikut terlibat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, Kuat mengklaim bahwa dirinya tidak ikut membunuh apalagi ikut terlibat aktif dalam merencanakan skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Berdasarkan alasan itulah, Kuat Maruf dan kuasa hukumnya bakal segera melakukan banding atas putusan majelis hakim.
"Pasti banding lah karena saya tidak membunuh dan tidak berencana (membunuh)," tandas Kuat. (GIB)
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Bunuh Yoshua
vonis kuat maruf 15 tahun penjara putusan majelis hakim pembunuhan brigadir j
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...