CARITAU JAKARTA – Sosok Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) menjadi pusat perhatian dalam agenda sidang yang menghadirkan dua majikannya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Susi menjadi pusat perhatian, lantaran sebelum sidang dimulai oleh Majelis Hakim, dalam keadaan menangis Susi menyempatkan diri untuk menghampiri memeluk serta mencium tangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Berharap Hakim Perintahkan Cabut Polisi di Rumah Dinas Sambo
Momen dramatis itu terlihat dalam agenda sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Sambo dan Putri yang menghadirkan 13 orang saksi terdiri dari orang-orang terdekat Sambo di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, tampak jelas Putri Candrawathi juga membalas pelukan Susi. Baik Putri, Sambo ataupun Susi kompak menggunakan kemeja berwarna putih.
Setelah memeluk Putri Candrawathi, Susi lantas berjalan melewati kuasa hukum Febri Diansyah dan Arman Hanis untuk menemui Ferdy Sambo. Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengulurkan tangannya untuk menjabat Susi dengan penuh perhatian.
Adapun Susi langsung mencium tangan Ferdy Sambo, yang mana dibalas dengan memegang pundak ART-nya tersebut. Setelah momen itu, majelis hakim kemudian melanjutkan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam agenda tersebut, Susi pun harus kembali ke bangku yang telah disediakan di ruang sidang menunggu waktunya untuk dimintai keterangan kesaksianya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti terlibat atas pembunuhan berencana terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas miliknya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatanya Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E dan Kuat Maruf (KM) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan kasus merintangi proses penyidikan dan didakwa oleh JPU dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (GIB)
Baca Juga: Dalam Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum PC Sebut Ada Tujuh Poin Hilang dari Dakwaan JPU
susi art sambo pembunuhan berencana brigadir j putri candrawathi susi peluk susi sambil nangis
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I Menjadi Memory...
Kesiapan Pengamanan World Water Forum Kodam IX/Uda...
Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga M...
Proyek Jalan Layang Ciroyom Rampung
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Kot...