CARITAU JAKARTA - Febri Diansyah, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, berharap pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut garis polisi (police line) yang berada di rumah dinas milik Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam keteranganya, Febri mengungkapkan, permohonan permintaan pencabutan garis polisi di rumah dinas Sambo tersebut lantaran kasus pembunuhan berencana yang melibatkan kliennya saat ini telah memasuki pokok perkara persidangan dan juga masuk di dalam agenda pembacaan tuntutan.
Oleh karena itu, Febri berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan untuk mencabut garis polisi tersebut. Hal itu lantaran didalam rumah tersebut banyak barang-barang pribadi kliennya yang sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
"Ya sebenarnya kalo kasusnya sudah selesai kan garis polisi itu kan tidak dipergunakan lagi. Bahkan di salah satu pembicaraan kami dengan Bu Putri juga di sana kan ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara," kata Febri kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (25/01/2023).
Febri mengungkapkan, permintaan pencabutan garis polisi di rumah dinas milik Sambo tersebut lantaran sebelumnya Hakim juga sudah sempat mendatangi dan memeriksa lokasi pada agenda olah TKP yang digelar oleh PN Jaksel.
Menurut Febri, pemasangan garis polisi di rumah dinas milik Sambo itu saat ini sudah tidak efektif dan relevan lagi karena masih banyak barang-barang milik kliennya yang dapat disumbangkan ke pihak-pihak yang masih membutuhkan.
"Kalo ada teman-temen masuk ke dalam itu ada beras juga ya di dapur itu kan juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang berwajib dan juga ada barang-barang lain yang tidak relevan dan hakim juga sudah melakukan pemeriksaan setempat," terang Febri.
Kendati demikian, Febri menambahkan, bahwa permohonan pencabutan garis polisi itu merupakan hak Majelis Hakim. Oleh karena itu, Febri berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permintaan kliennya di dalam putusan di persidangan.
"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya, ini permintaan dari kami dan tentu kita tunggu bagaimana sikap majelis hakim di dalam putusannya," tandas Febri. (GIB)
ferdy sambo brigadir j pembunuhan berencana polisi pengadilan negeri jakarta selatan obstruction of justice putri candrawathi
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...