CARITAU JAKARTA - Hingga hari kedua masa tenang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI berhasil menurunkan 309.633 Alat Peraga Kampanye (APK) di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
APK yang paling banyak ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta ada di wilayah Jakarta Timur. Demikian disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
"Sebanyak 309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, Baliho 26.861 lembar, Banner 92.831 lembar, Bendera 100.941 lembar, Pamflet/Stiker 16.340 lembar dan Lainnya 10.044 lembar. Data tersebut tercatat dari tanggal 11-12 Februari hingga pukul 12:00WIB," kata Arifin kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, penururan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," kata Arifin.
Berikut rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
a. Kota Adm Jakarta Pusat : 66.102 APK
b. Kota Adm Jakarta Utara : 29.528 APK
c. Kota Adm Jakarta Barat : 52.966 APK
d. Kota Adm Jakarta Selatan : 75.965 APK
e. Kota Adm Jakarta Timur : 78.488 APK
f. Kabupaten Kepulauan Seribu : 3.018 APK
g. Provinsi : 3.566 APK (DID)
satpol pp dki penertiban apk alat peraga kampanye masa tenang pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...