CARITAU JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan berkas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Malam ini kami bersilaturahmi dan menyerahkan putusan itu kepada beliau, putusan aslinya untuk disimpan," kata Yusril di rumah Prabowo Subianto, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024)..
Menurut Yusril, Prabowo meminta agar berkas tersebut disimpan agar menjadi pengingat momentum bersejarah dalam perjalanan bangsa.
Rencananya, penyerahan berkas putusan diserahkan oleh seluruh tim kuasa hukum yang berjumlah 45 orang, namun hanya ada Yusril, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Sufmi Dasco.
Yusril mengaku tidak membahas soal politik ataupun koalisi.
Hotman Paris Hutapea membenarkan bahwa mereka hanya menyerahkan berkas dan bersilaturahmi dengan Prabowo.
"Sekalian mau menyerahkan undangan anak saya menikah kepada Prabowo," kata Hotman.
Pada Senin (22/4/2024), MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024.
Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pada amar putusannya, MK seperti dirilis Antara menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menilai perlunya pemilu ulang di beberapa daerah. (BON)
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...