CARITAU JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti dalih Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut tidak dapat memberikan sanksi tegas kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang tak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) sebesar 30%.
Adapun sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPR RI sebanyak 9.917 orang dan DPD RI sebanyak 668 orang. Atas penetapan itu, Perludem menemukan masih ada sejumlah partai politik peserta pemilu yang tidak dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Baca Juga: Surya Paloh Temui Presiden Terpilih Prabowo di Kartanegara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah menyebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus untuk mendaftarkan keterwakilan perempuan di setiap Dapil sekurang-kurangnya sebanyak 30%.
Dalam aturan tersebut, ditenggarai juga memuat sanksi tegas apabila parpol tak dapat memenuhi syarat tersebut maka akan dilakukan diskualifksi pada Dapil tersebut.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, KPU sejatinya tidak bisa berdalih tak dapat memberikan sanksi kepada Parpol yang belum memenuhi mengenai ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen tersebut.
Sebab, menurut sosok yang akrab disapa Titi itu, penerapan sanksi kepada Parpol yang tak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen untuk didiskualifikasi dari Dapilnya itu merupakan persyaratan awal dalam pengajuan calon.
Titi menegaskan, seharusnya KPU sedari awal tegas menjalani aturan apabila parpol tak dapat memenuhi peraturan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen mendaparkan konsukensi untuk didiskualifikasi dari Dapil tersebut.
"Jadi jika ada partai yang tidak mengajukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka sudah semestinya pendaftarannya tidak dapat diterima," ungkap Titi dalam akun media sosial X dikutip, Senin (6/11/2023).
Disisi lain, dirinya juga menyoroti perihal sikap KPU yang berbeda dalam menanggapi putusan batas usia Capres dan Cawapres yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hasil putusan Mahkamah Agung soal keterwakilan perepuan.
Sebab, dalam putusan MK, lanjut Titi, KPU lalu memutuskan untuk menindaklanjuti dengan segera merubah PKPU Nomor 19 tahun 2023 soal pendaftaran Capres dan Cawapres. Berbeda dengan Putusan MK, Titi menilai, sikap KPU RI pada putusan MA mengenai syarat keterwakilan perempuan tidak ditindaklanjuti secara serius.
Titi menyebut, jika dilihat secara seksama, KPU RI seharusnya jangan tebang pilih dalam rangka menyikapi Putusan MK dengan putusan MA. Hal itu lantaran, putusan MA mengenai keterwakilan perempuan itu sejatinya menyangkut hak dasar seluruh perempuan untuk dicalonkan menuju legislatif.
"Terlihat sekali tebang pilihnya KPU antara Putusan MK mengenai syarat usia dengan pelaksanaan Putusan MA terkait keterwakilan perempuan ini.Padahal dampak Putusan MA menyangkut hak banyak perempuan untuk dicalonkan dalam skema afirmasi keterwakilan perempuan, bukan hanya kepentingan orang per orang seperti pada Putusan MK," tandas Titi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI. Adapun data DCT tersebut meliputi 18 Partai Politik Nasional yang menjadi Peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, data DCT itu resmi ditetapkan setelah pihaknya usai melakukan pengecekan kelengkapan syarat mengenai data DCS yang masuk kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sebelumnya telah diserahkan Parpol peserta Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan, sebelumnya KPU RI telah menerima sebanyak 10.323 dokumen data yang diserahkan oleh 18 Parpol peserta Pemilu 2024. Adapun dari jumlah tersebut, KPU RI kemudian melakukan langkah pengecekan kelengkapan dokumen dan menetapkan sebanyak 10.185 DCS yang diserahkan Parpol peserta Pemilu 2024.
Hasyim menerangkan, dari jumlah 10.185 data itu pihaknya kemudian mengecek kembali dan menerapkan data memenuhi syarat (MS) untuk DCS itu jumlahnya ada 9.919. Dokumen itu yang dinyatakan telah memenuhi syarat ditetapkan dan diumumkan dalam DCS.
"Kemudian yang diajukan untuk masuk DCT dari 18 paprol tersebut, jumlahnya adalah 9.918 DCS, artinya kan berkurang satu org atau satu nama, dari 9.918 itu,"kata Hasyim dalam konferensi pers digedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Hasyim mengatakan, setelah DCS telah resmi diumumkan, KPU kemudian meminta masukan tanggapan dari masyarakat serta mekanisme internal partai untuk merespons tanggapan masyarkat tersebut.
Hasyim menambahkan, adapun berdasarkan hasil penyeleksian dan tanggapan masyarakat, KPU kemudian menentukan data keseluruhan total DCS menjadi 9.818 dan setelah dilakukan verifikasi jumlah MS ditetapkan menjadi 9.917 DCT.
"Setelah kita verifiaksi jumlahnya yang MS untuk masuk DCT yang kita tetapkan DCT hari ini, jumlahnya itu 9.917, ini meliputi 18 parpol peserta pemilu dan tersebar di 84 Dapil," lanjut Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Timnas AMIN Sertakan Pemungutan Suara Ulang dalam Gugatan PHPU di MK
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...