CARITAU MAKASSAR - Seorang ibu rumah (IRT) ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel usai terlibat kasus tindak pidana pencurian dan pengrusakan di sebuah toko. IRT itu ditangkap bersama tiga orang lainnya yang juga merupakan penadah.
Adapun keempat pelaku yakni Ayu Rusli (30)dan Jamaluddin (38) yang meruapakan warga Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar.
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Pelaku Perampokan Uang Tunai Ratusan Juta di SPBU Maros
Kemudian M Dirga (24) warga Jalan Kalimantan, dan Muh Djalali Ramadhana (19) warga Jalan Pampang, Kota Makassar.
"Keempat pelaku diamankan di Jalan Kumala, Kota Makassar, Sulsel," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Sabtu (10/6/2023).
Kata Dharma, keempat pelaku ditangkap karwna terlibat kasus pencurian di salah satu toko di Kota Makassar.
Di mana, dalam menjalankan aksinya pelaku diduga masuk ke dalam sebuah toko dengan cara masuk melalui jendel lantai 2.
"Setelah pelaku berada didalam kmd pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp52.000.000, serta 1 buah HP Iphone XR, 1 HP Samsung A51, 1 Samsung Tab A8, dan HP Ciaomi Redmi," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga merusak CCTV dengan cara menggunting kabel CCTV serta mengambil 7 (buah memory CCTV.
"Sehingga akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp66.000.000," jelasnya.
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti berupa 5 HP Androi, 1 ATM Bank BRI, 1 buah dompet warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Polisi Bekuk Seorang Petani yang Nyambi Jadi Pencuri 5 Ekor Ternak Sapi
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024
Aktivitas Gunung Merapi
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi